WhatsApp Icon

Panduan Lengkap Zakat Hewan Ternak: Syarat, Nisab, dan Cara Menghitungnya

09/04/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Panduan Lengkap Zakat Hewan Ternak: Syarat, Nisab, dan Cara Menghitungnya

Ilustrasi hewan ternak (dok.Freepik)

Zakat hewan ternak merupakan salah satu bentuk zakat maal yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial di tengah masyarakat muslim. Sebagai bagian dari zakat harta, zakat hewan ternak diwajibkan bagi para pemilik hewan yang menjadikannya sebagai aset usaha, seperti kambing, sapi, kerbau, maupun domba.

Kewajiban ini bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu sesama dan menumbuhkan solidaritas sosial.

Dilansir dari laman baznas.go.id, zakat hewan ternak diwajibkan ketika jumlah kepemilikan telah mencapai nisab atau batas minimal wajib zakat. Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis hewan ternak, wilayah, serta ketentuan mazhab yang dianut. Perbedaan pendapat ulama juga mempengaruhi cara pembayaran zakat hewan ternak.

Mazhab Syafi’i, misalnya, menegaskan bahwa zakat hewan ternak wajib dibayarkan dalam bentuk hewan, bukan uang. Namun, mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki, serta salah satu riwayat dalam mazhab Hanbali memperbolehkan pembayaran zakat ternak dengan uang sesuai nilai standar harga hewan tersebut.

Fleksibilitas ini memungkinkan pemilik hewan ternak menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Penghitungan zakat hewan ternak dilakukan berdasarkan jumlah kepemilikan dalam jangka satu tahun penuh hingga jatuh tempo zakatnya. Jika jumlah hewan sudah mencapai nisab, maka pemilik wajib mengeluarkan sejumlah hewan sesuai ketentuan.

Pada umumnya, besaran zakat hewan ternak berkisar antara 2,5 persen hingga 5 persen, tergantung jenis ternaknya.

Sebagai contoh, untuk hewan jenis kambing atau domba, zakatnya dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan:

• Kepemilikan 5 ekor kambing mewajibkan zakat 1 ekor kambing berumur 2 tahun atau 1 ekor domba berumur 1 tahun.

• Jika memiliki 10 ekor kambing, maka zakatnya menjadi 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun.

• Untuk 15 ekor kambing, zakatnya 3 ekor kambing umur 2 tahun atau 3 ekor domba umur 1 tahun.

• Sedangkan pemilik 20 ekor kambing wajib mengeluarkan 4 ekor kambing umur 2 tahun atau 4 ekor domba umur 1 tahun.

Sementara itu, untuk sapi, ketentuannya berbeda. Pemilik 30 ekor sapi wajib mengeluarkan zakat berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun. Jika memiliki 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor sapi berumur 2 tahun.

Dengan memahami ketentuan nisab, perbedaan mazhab, serta cara perhitungan zakat hewan ternak, umat muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih tepat dan penuh kesadaran.

Selain menjadi ibadah, zakat hewan ternak juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →