WhatsApp Icon

Panduan Lengkap Zakat Hewan Ternak: Syarat, Nisab, dan Cara Menghitungnya

09/04/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Panduan Lengkap Zakat Hewan Ternak: Syarat, Nisab, dan Cara Menghitungnya

Ilustrasi hewan ternak (dok.Freepik)

Zakat hewan ternak merupakan salah satu bentuk zakat maal yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial di tengah masyarakat muslim. Sebagai bagian dari zakat harta, zakat hewan ternak diwajibkan bagi para pemilik hewan yang menjadikannya sebagai aset usaha, seperti kambing, sapi, kerbau, maupun domba.

Kewajiban ini bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu sesama dan menumbuhkan solidaritas sosial.

Dilansir dari laman baznas.go.id, zakat hewan ternak diwajibkan ketika jumlah kepemilikan telah mencapai nisab atau batas minimal wajib zakat. Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis hewan ternak, wilayah, serta ketentuan mazhab yang dianut. Perbedaan pendapat ulama juga mempengaruhi cara pembayaran zakat hewan ternak.

Mazhab Syafi’i, misalnya, menegaskan bahwa zakat hewan ternak wajib dibayarkan dalam bentuk hewan, bukan uang. Namun, mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki, serta salah satu riwayat dalam mazhab Hanbali memperbolehkan pembayaran zakat ternak dengan uang sesuai nilai standar harga hewan tersebut.

Fleksibilitas ini memungkinkan pemilik hewan ternak menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Penghitungan zakat hewan ternak dilakukan berdasarkan jumlah kepemilikan dalam jangka satu tahun penuh hingga jatuh tempo zakatnya. Jika jumlah hewan sudah mencapai nisab, maka pemilik wajib mengeluarkan sejumlah hewan sesuai ketentuan.

Pada umumnya, besaran zakat hewan ternak berkisar antara 2,5 persen hingga 5 persen, tergantung jenis ternaknya.

Nisab Zakat Ternak Kambing:

1. Berdasarkan jumlah ternak, nisab zakat untuk ternak kambing adalah 40 ekor. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing atau lebih maka dia wajib membayar zakat atas ternaknya.

2. Perhitungan untuk zakat ternak kambing adalah sebagai berikut:

Jumlah kambing 40-120 ekor dan telah mencapai haul (1 Tahun) kadar zakatnya adalah 1 ekor kambing (2 tahun) atau domba (1 tahun).

Jumlah kambing 121-200 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor (kambing/domba).

Jumlah kambing 2001-300 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 3 ekor (kambing/domba).

Jumlah kambing 301-400 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 4 ekor (kambing/domba).

Jumlah kambing 401-500 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 5 ekor (kambing/domba).

Selanjutnya, setiap jumlah bertambah 100 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor

3. Berdasarkan bobot ternak, nisab zakat kambing adalah setara dengan 612,36 kg (berdasarkan pendapat mayoritas ulama). Jika total bobot daging kambing yang dimiliki mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka zakat wajib dibayarkan.

Sementara itu, untuk sapi, ketentuannya berbeda. Pemilik 30 ekor sapi wajib mengeluarkan zakat berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun. Jika memiliki 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor sapi berumur 2 tahun.

Dengan memahami ketentuan nisab, perbedaan mazhab, serta cara perhitungan zakat hewan ternak, umat muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih tepat dan penuh kesadaran.

Selain menjadi ibadah, zakat hewan ternak juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →