WhatsApp Icon

Panduan Lengkap Syarat Kurban Sapi Menurut Syariat Islam: Usia, Kesehatan, dan Tata Cara Penyembelihan

08/05/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Panduan Lengkap Syarat Kurban Sapi Menurut Syariat Islam: Usia, Kesehatan, dan Tata Cara Penyembelihan

Ilustrasi sapi untuk kurban (dok.Pexels)

Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia mulai mempersiapkan hewan kurban terbaik, termasuk sapi. Agar ibadah semakin sempurna, penting memahami syarat kurban sapi menurut syariat Islam. Pengetahuan ini memastikan bahwa pelaksanaan kurban bukan sekadar tradisi, tetapi benar-benar sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW dan ketentuan fiqih.

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah bahwa sapi yang akan dijadikan kurban wajib berasal dari jenis hewan ternak yang halal dan umum digunakan untuk kurban. Sapi lokal maupun jenis lain yang sejenis termasuk kategori hewan ternak yang sah, bukan hewan liar atau hewan yang tidak memenuhi standar syariat.

Selanjutnya, usia sapi menjadi salah satu faktor paling penting dalam syarat kurban sapi. Para ulama sepakat bahwa sapi harus berusia minimal dua tahun penuh dan memasuki tahun ketiga. Jika belum mencapai usia tersebut, meskipun tubuhnya besar dan terlihat sehat, hewan tersebut tidak sah dijadikan kurban. Ketentuan ini merujuk pada hadis dan pendapat mayoritas ulama dari berbagai mazhab.

Kondisi fisik sapi juga menentukan sah tidaknya kurban. Sapi harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus hingga kehilangan sumsum tulang. Empat jenis cacat yang disebutkan dalam hadis secara tegas membuat hewan tidak sah untuk dikurbankan. Ini menjadi alasan mengapa pemeriksaan fisik secara teliti sangat dianjurkan sebelum membeli hewan kurban.

Keistimewaan kurban sapi adalah dapat diniatkan untuk tujuh orang dalam satu ekor sapi. Namun, syaratnya semua orang yang bergabung harus memiliki niat yang sama, yaitu berkurban. Tidak boleh dicampur dengan niat lain seperti aqiqah atau nazar.

Selain jenis dan kondisi hewan, aspek kepemilikan juga termasuk syarat kurban sapi. Hewan harus merupakan milik pekurban sendiri atau dibeli dengan cara yang halal. Kurban tidak sah jika hewan tersebut hasil curian, rampasan, atau dibeli dari harta yang tidak jelas kehalalannya.

Dalam sisi teknis, penyembelihan hanya sah dilakukan setelah salat Idul Adha, yakni antara tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Orang yang menyembelih harus Muslim, baligh, dan memahami tata cara penyembelihan yang benar. Ucapan “Bismillahi Allahu Akbar” wajib dibacakan saat proses pemotongan berlangsung, sesuai tuntunan sunnah.

Setelah penyembelihan, daging kurban idealnya dibagi menjadi tiga bagian: untuk pekurban, keluarga, dan fakir miskin. Pembagian ini mencerminkan nilai sosial dan kepedulian yang menjadi inti dari ibadah kurban.

Saat ini BAZNAS Kota Semarang memberikan kemudahan kepada masyarakan untuk melakukan qurban, hanya dengan klik link berikut ini:

https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih jenis dana qurban dan ikuti petunjuk yang ada.

Dengan memahami seluruh syarat kurban sapi ini, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan ibadah dengan lebih khusyuk dan sesuai tuntunan syariat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →