WhatsApp Icon
Jadwal Puasa Sunnah Agustus 2026 Lengkap, Mulai Senin Kamis, Ayyamul Bidh hingga Puasa Daud

Bagi umat Islam yang ingin memperbanyak ibadah sunnah, terdapat beberapa jadwal puasa sunnah yang dapat diamalkan selama Agustus 2026. Mulai dari puasa Senin Kamis, Puasa Ayyamul Bidh, hingga Puasa Daud, seluruhnya memiliki keutamaan tersendiri sebagai amalan yang dianjurkan dalam Islam.

Puasa sunnah tersebut dapat dilaksanakan sepanjang Agustus 2026 sesuai kalender Masehi dan Hijriah. Selain menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga dianjurkan membaca niat sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah kepada Allah SWT.

Jadwal Puasa Senin Kamis Agustus 2026

Puasa Senin Kamis merupakan amalan sunnah yang rutin dilakukan Rasulullah SAW. Berikut jadwalnya selama Agustus 2026:

- Senin, 3 Agustus 2026

- Kamis, 6 Agustus 2026

- Senin, 10 Agustus 2026

- Kamis, 13 Agustus 2026

- Senin, 17 Agustus 2026

- Kamis, 20 Agustus 2026

- Senin, 24 Agustus 2026

- Kamis, 27 Agustus 2026

- Senin, 31 Agustus 2026

Niat Puasa Senin (Latin): Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat puasa sunnah hari Senin karena Allah Ta'ala."

Niat Puasa Kamis (Latin): Nawaitu shauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat puasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta'ala."

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2026

Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah. Pada Agustus 2026, puasa ini bertepatan dengan bulan Rabiul Awal 1448 Hijriah, yakni:

- Senin, 24 Agustus 2026 (13 Rabiul Awal 1448 H)

- Selasa, 25 Agustus 2026 (14 Rabiul Awal 1448 H)

- Rabu, 26 Agustus 2026 (15 Rabiul Awal 1448 H)

Niat Puasa Ayyamul Bidh (Latin): Nawaitu shauma ayyamil bidhi sunnatan lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya berniat puasa Ayyamul Bidh karena Allah Ta'ala."

Puasa Daud Bisa Diamalkan Sepanjang Bulan

Selain dua puasa tersebut, umat Islam juga dapat menjalankan Puasa Daud, yaitu puasa yang dilakukan secara bergantian, satu hari berpuasa dan satu hari tidak. Puasa ini dapat diamalkan sepanjang bulan sesuai kemampuan dan tetap memperhatikan kondisi kesehatan.

Niat Puasa Daud (Latin): Nawaitu shauma Dawuda sunnatan lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya berniat puasa sunnah Daud karena Allah Ta'ala."

Apabila lupa berniat pada malam hari dan belum makan maupun minum sejak terbit fajar, niat puasa sunnah masih dapat dilakukan pada siang hari.

Niat Puasa Daud Siang Hari (Latin): Nawaitu shauma hadzal yaumi sunnatan Dawuda lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat puasa sunnah Daud hari ini karena Allah Ta'ala."

Dengan mengetahui jadwal puasa sunnah Agustus 2026 beserta bacaan niatnya, umat Islam dapat lebih mudah merencanakan ibadah dan memperbanyak amalan sunnah selama bulan tersebut.***

31/07/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan Swasta, Simak Rumus dan Cara Bayarnya

Zakat penghasilan menjadi salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memiliki pendapatan mencapai nisab. Bagi karyawan swasta, zakat ini dapat ditunaikan setiap kali menerima gaji bulanan sehingga penyalurannya lebih mudah, rutin, dan tepat waktu.

Zakat penghasilan atau zakat profesi dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal, seperti gaji, honorarium, tunjangan, bonus, insentif, maupun penghasilan lainnya. Berdasarkan ketentuan BAZNAS, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas per tahun, sehingga nilai nisab dalam rupiah mengikuti harga emas yang berlaku.

Besaran zakat penghasilan yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang telah memenuhi nisab. Rumus perhitungannya cukup sederhana, yakni:

Zakat Penghasilan = Penghasilan × 2,5 persen

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan total penghasilan Rp9.000.000 per bulan wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp225.000 apabila penghasilannya telah memenuhi nisab. Sementara itu, jika penghasilan mencapai Rp15.000.000 per bulan, maka zakat yang perlu ditunaikan sebesar Rp375.000. Nominal zakat dapat berubah mengikuti besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Apabila penghasilan belum mencapai nisab, zakat penghasilan belum diwajibkan. Namun, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Untuk memastikan besaran zakat sesuai ketentuan, masyarakat juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan BAZNAS.

Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan, masyarakat dapat menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Semarang. Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui laman digital BAZNAS dengan mengakses https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat, kemudian memilih jenis pembayaran zakat yang diinginkan dan mengikuti petunjuk hingga transaksi selesai.

Selain layanan zakat, platform digital BAZNAS Kota Semarang juga menyediakan berbagai pilihan pembayaran lainnya, seperti infak, sedekah, fidyah, DSKL, hingga kurban sehingga masyarakat dapat menunaikan berbagai ibadah sosial secara praktis melalui satu layanan.***

30/07/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin-Kamis? Ini Penjelasan Hukumnya

Puasa Ayyamul Bidh merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah. Tak sedikit umat Islam yang bertanya apakah puasa ini boleh digabung dengan puasa sunnah Senin-Kamis ketika waktunya bertepatan.

Jawabannya, boleh. Para ulama membolehkan menggabungkan niat dua puasa sunnah dalam satu hari sehingga seorang Muslim dapat memperoleh pahala dari keduanya sekaligus. Penjelasan ini juga disampaikan oleh Ustaz Hanif Luthfi, Lc. dalam bukunya Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah, yang menyebutkan bahwa puasa Ayyamul Bidh dapat digabung dengan puasa sunnah lain, termasuk puasa Senin atau Kamis.

Niat gabungan dapat dibaca dengan lafaz:

Nawaitu shauma ayyamal-bidh wa yauma al-itsnaini/al-khamis sunnatan lillahi ta‘ala,

yang berarti, "Saya berniat melakukan puasa Ayyamul Bidh dan hari Senin/Kamis, sunnah karena Allah Ta'ala."

Untuk puasa sunnah, niat masih diperbolehkan dilakukan setelah terbit fajar selama seseorang belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak pagi.

Puasa Ayyamul Bidh memiliki keutamaan besar karena merupakan amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW setiap bulan. Sementara itu, puasa Senin-Kamis juga menjadi kebiasaan Nabi Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah RA. Oleh karena itu, ketika kedua puasa tersebut bertepatan, menggabungkan niat menjadi amalan yang diperbolehkan dan bernilai pahala.

Meski demikian, kedua puasa tersebut berstatus sunnah, bukan wajib. Artinya, umat Islam tidak berdosa apabila tidak mengerjakannya, tetapi akan kehilangan kesempatan memperoleh keutamaan dan pahala. Yang terpenting, niat dilakukan dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT agar ibadah yang dijalankan menjadi lebih sempurna.***

29/07/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Zakat Konsumtif: Pengertian, Dasar Hukum, Manfaat, dan Perannya bagi Mustahik dalam Islam

Zakat konsumtif merupakan salah satu bentuk penyaluran zakat yang berperan penting dalam memenuhi kebutuhan dasar mustahik, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Berbeda dengan zakat produktif yang bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi, zakat konsumtif diberikan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak, seperti makanan, pakaian, biaya kesehatan, hingga tempat tinggal.

Dalam ajaran Islam, zakat konsumtif menjadi wujud nyata kepedulian sosial sekaligus sarana untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Penyaluran zakat ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga menjaga martabat penerima zakat agar tetap dapat menjalani kehidupan secara layak.

Apa Itu Zakat Konsumtif?

Zakat konsumtif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahik untuk memenuhi kebutuhan pokok yang bersifat langsung dan habis digunakan. Bantuan tersebut dapat berupa uang tunai, sembako, pakaian, biaya pengobatan, maupun kebutuhan dasar lainnya.

Penyaluran zakat konsumtif umumnya diberikan kepada kelompok yang belum memungkinkan untuk diberdayakan secara ekonomi, seperti fakir, miskin, lansia tanpa penghasilan, penyandang disabilitas, anak yatim, hingga keluarga yang kehilangan sumber nafkah.

Dalam kondisi tertentu, zakat konsumtif menjadi bentuk perlindungan sosial yang sangat dibutuhkan agar mustahik dapat bertahan hidup dan terhindar dari kemiskinan ekstrem.

Dasar Hukum Zakat Konsumtif

Landasan utama zakat konsumtif terdapat dalam Al-Qur'an, khususnya Surah At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat (asnaf). Fakir dan miskin menjadi kelompok yang diprioritaskan karena mereka belum mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Selain itu, berbagai hadis Rasulullah SAW juga menunjukkan pentingnya membantu kaum dhuafa melalui pemberian bantuan secara langsung. Para ulama pun sepakat bahwa zakat konsumtif diperbolehkan, bahkan dianjurkan ketika mustahik berada dalam kondisi darurat atau belum siap menerima program pemberdayaan ekonomi.

Bentuk Penyaluran Zakat Konsumtif

Dalam praktiknya, zakat konsumtif dapat disalurkan dalam berbagai bentuk sesuai kebutuhan penerima, antara lain:

- Uang tunai.

- Paket sembako atau bahan makanan.

- Pakaian layak pakai.

- Bantuan biaya kesehatan.

- Bantuan pendidikan dasar.

- Bantuan bagi korban bencana atau keadaan darurat.

Penyaluran biasanya dilakukan oleh lembaga amil zakat yang telah melakukan pendataan mustahik sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Peran Penting bagi Mustahik

Zakat konsumtif memiliki manfaat besar dalam menjaga keberlangsungan hidup mustahik. Bantuan tersebut membantu memenuhi kebutuhan dasar sehingga mereka dapat bertahan di tengah keterbatasan ekonomi.

Selain memberikan manfaat secara materi, zakat konsumtif juga memiliki dampak sosial yang positif. Mustahik merasa diperhatikan dan mendapatkan dukungan dari masyarakat, sehingga dapat meningkatkan semangat hidup serta mengurangi tekanan akibat kondisi ekonomi yang sulit.

Di sisi lain, zakat konsumtif turut berperan menjaga stabilitas sosial dengan mengurangi kesenjangan ekonomi dan memperkuat solidaritas antarumat.

Tantangan Pengelolaan Zakat Konsumtif

Meski memiliki manfaat besar, pengelolaan zakat konsumtif juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah potensi ketergantungan penerima apabila bantuan tidak diimbangi dengan program pemberdayaan ekonomi.

Selain itu, jumlah mustahik yang terus bertambah sering kali tidak sebanding dengan dana zakat yang tersedia. Karena itu, lembaga pengelola zakat perlu melakukan pendataan yang akurat, menerapkan tata kelola yang profesional, serta menjaga transparansi agar kepercayaan muzaki tetap terpelihara.

Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi peluang untuk meningkatkan efektivitas penyaluran zakat konsumtif, sehingga bantuan dapat disalurkan lebih cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.

Zakat Konsumtif Tetap Relevan

Zakat konsumtif merupakan bagian penting dari sistem zakat dalam Islam yang berfungsi memenuhi kebutuhan dasar mustahik sekaligus menjaga keadilan sosial. Meskipun bersifat jangka pendek, penyaluran zakat konsumtif menjadi fondasi sebelum mustahik dapat diberdayakan melalui program zakat produktif.

Dengan pengelolaan yang amanah, profesional, dan sesuai syariat, zakat konsumtif mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat semangat kepedulian dan gotong royong dalam kehidupan umat Islam.

Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah secara digital, dapat memanfaatkan layanan resmi BAZNAS Kota Semarang melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah.***

28/07/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan
Zakat Produktif: Bukan Sekadar Bantuan, Ini Cara BAZNAS Dorong Warga Semarang Lebih Mandiri dan Sejahtera

Zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah yang menyucikan harta, tetapi juga memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk pendayagunaan zakat yang kini semakin banyak diterapkan adalah zakat produktif, yaitu penyaluran dana zakat yang bertujuan memberdayakan penerima manfaat agar mampu memiliki penghasilan berkelanjutan.

Bagi masyarakat Kota Semarang, pemahaman mengenai zakat produktif penting untuk diketahui. Pasalnya, konsep ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga membuka peluang bagi mustahik atau penerima zakat untuk bangkit secara ekonomi hingga mampu hidup lebih mandiri.

Dalam praktiknya, lembaga resmi seperti BAZNAS membedakan penyaluran zakat menjadi dua jenis, yakni zakat konsumtif dan zakat produktif. Jika zakat konsumtif diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima, maka zakat produktif diarahkan sebagai investasi sosial yang dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Apa Itu Zakat Produktif?

Zakat produktif adalah metode pendistribusian zakat dalam bentuk modal usaha, peralatan kerja, maupun pelatihan keterampilan yang bertujuan membantu mustahik memperoleh sumber penghasilan secara berkelanjutan.

Melalui program ini, zakat tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan ekonomi. Harapannya, penerima zakat mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, hingga suatu saat berubah status dari mustahik menjadi muzakki atau orang yang mampu menunaikan zakat.

Model penyaluran seperti ini menjadi salah satu strategi yang dinilai efektif dalam mengurangi angka kemiskinan sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat bawah.

Bentuk-Bentuk Zakat Produktif

Zakat produktif dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sesuai kebutuhan dan potensi penerima manfaat. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Modal usaha

Dana zakat diberikan sebagai tambahan modal bagi pelaku usaha mikro maupun calon wirausaha untuk memulai atau mengembangkan usahanya.

2. Bantuan alat kerja

Penerima manfaat memperoleh berbagai perlengkapan usaha, seperti mesin jahit, gerobak dagang, oven, alat pertukangan, hingga peralatan produksi lainnya yang dapat menunjang aktivitas ekonomi.

3. Pelatihan dan pendampingan usaha

Selain bantuan berupa modal maupun peralatan, mustahik juga memperoleh pelatihan keterampilan, pembinaan kewirausahaan, hingga pendampingan dalam mengelola usaha agar berkembang secara berkelanjutan.

Pendampingan menjadi bagian penting karena tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga membangun kemampuan penerima zakat dalam mengelola keuangan, pemasaran, hingga meningkatkan kualitas produk.

Mengapa Zakat Produktif Menjadi Solusi Peningkatan Kesejahteraan?

Zakat produktif dinilai sebagai salah satu model distribusi zakat yang mampu memberikan dampak ekonomi lebih luas dibandingkan bantuan yang bersifat konsumtif. Sebab, manfaatnya dapat terus dirasakan dalam jangka panjang selama usaha yang dijalankan berkembang.

Keberhasilan program zakat produktif umumnya dapat dilihat dari beberapa indikator, seperti meningkatnya modal usaha, bertambahnya pendapatan, naiknya jumlah pelanggan, meningkatnya kapasitas produksi, bertambahnya jumlah produk yang dihasilkan, hingga terciptanya keberlanjutan usaha.

Tidak hanya itu, ketika usaha penerima zakat berkembang, manfaat ekonomi juga dapat dirasakan masyarakat sekitar melalui terciptanya lapangan pekerjaan baru maupun meningkatnya aktivitas ekonomi lokal.

Bagi Kota Semarang yang memiliki banyak pelaku UMKM dan usaha rumahan, konsep zakat produktif menjadi salah satu solusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pemberdayaan masyarakat.

Penyaluran Zakat dan Sedekah Kini Semakin Mudah

Selain memahami pentingnya zakat produktif, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam membantu sesama melalui penyaluran zakat maupun sedekah kepada lembaga resmi.

BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan digital yang memudahkan masyarakat untuk menyalurkan sedekah secara aman, mudah, cepat, dan tepat sasaran. Dengan memanfaatkan layanan tersebut, bantuan yang diberikan dapat dikelola secara profesional dan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan melalui berbagai program pemberdayaan, termasuk zakat produktif.

Melalui optimalisasi zakat produktif, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu bangkit dari keterbatasan ekonomi menuju kehidupan yang lebih mandiri. Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat dan bersedekah melalui lembaga resmi juga menjadi bagian penting dalam membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Masyarakat yang ingin menyalurkan sedekah secara digital dapat mengakses layanan resmi BAZNAS Kota Semarang melalui laman https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah.

Demikian informasi mengenai zakat produktif yang dapat Anda simak.***

27/07/2026 | Kontributor: Admin Bidang Penghimpunan

Artikel Terbaru

Pentingnya Menunaikan Zakat Mal di Bulan Syaban Jelang Ramadan
Pentingnya Menunaikan Zakat Mal di Bulan Syaban Jelang Ramadan
Bulan Syaban menjadi momentum penting bagi umat muslim untuk meningkatkan amalan sebelum datangnya bulan suci Ramadan. Dalam kalender Hijriah, Syaban merupakan bulan kedelapan yang memiliki keutamaan besar karena letaknya berdekatan dengan Ramadan. Pada tahun 2026, bulan Syaban jatuh pada 20 Januari 2026 atau bertepatan dengan 1 Syaban 1447 H. Menjelang datangnya Ramadan, umat muslim dianjurkan memperbanyak ibadah dan kegiatan sosial. Salah satu amalan yang sangat ditekankan ialah menunaikan zakat mal, yakni zakat atas harta yang dimiliki seorang muslim. Zakat ini mencakup harta seperti uang, emas, perak, hasil perdagangan, dan aset lain yang memenuhi syarat nisab serta dimiliki selama satu tahun atau haul. Penunaian zakat mal memiliki tujuan mulia, yakni membersihkan harta dan membantu mereka yang berhak menerima sesuai syariat Islam. Para ulama juga menilai Syaban sebagai salah satu bulan terbaik untuk mempercepat pembayaran zakat mal sebagai bentuk persiapan menuju bulan suci. Keutamaan ini diperkuat dengan riwayat yang disampaikan Ibnu Rajab Al-Hanbali dari Anas bin Malik, yang menggambarkan kebiasaan umat Islam terdahulu ketika memasuki bulan Syaban. Dalam riwayat tersebut disebutkan: “Ketika masuk bulan Sya'ban, kaum muslimin bersungguh-sungguh membaca Al-Qur’an dan mengeluarkan zakat harta mereka untuk memperkuat kaum lemah dan miskin dalam menyambut puasa Ramadan.” Hal serupa juga dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Baari. Ia menyebutkan bahwa sebagian ulama salaf mengeluarkan zakat mal di bulan Syaban agar kaum miskin dapat mempersiapkan diri menghadapi ibadah puasa. Imbauan ini menegaskan bahwa zakat mal memiliki peran penting dalam menopang kebutuhan sesama, terutama menjelang Ramadan. Lebih dari itu, membantu kaum dhuafa menjadi sebab datangnya pertolongan Allah. Rasulullah SAW bersabda: “Carilah keridhaan-Ku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah di antara kalian. Sesungguhnya kalian diberi rezeki dan ditolong karena mereka.” Hadis ini menunjukkan bahwa kepedulian sosial berbanding lurus dengan keberkahan rezeki seorang muslim. Allah SWT juga menegaskan dalam QS Saba’ ayat 39 bahwa setiap harta yang dikeluarkan akan diganti dengan rezeki yang lebih baik: “Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya...” Dengan berbagai keutamaan tersebut, bulan Syaban menjadi momen tepat untuk menyalurkan zakat mal. Selain membersihkan harta, amalan ini membantu saudara-saudara yang membutuhkan untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang puasa Ramadan. Melalui zakat yang disalurkan lebih awal, umat Muslim dapat saling menguatkan dan meraih keberkahan bersama. Mari Tunaikan zakat, infak dan sedekah Anda melalui Baznas Kota Semarang: https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat #MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASKotaSemarang#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan
ARTIKEL23/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bersedekah di BAZNAS Semudah Scroll Tiktok
Bersedekah di BAZNAS Semudah Scroll Tiktok
Kemudahan yang ditawarkan dunia digital telah mengubah pola hidup masyarakat, membuat masyatakat lebih cenderung memilih proses yang praktis dan cepat dibandingkan aktivitas yang rumit. Di mana jari-jari kita lincah berselancar di media sosial seperti Tiktok, Instagram, atau platform lainnya, muncul sebuah pertanyaan, apakah ibadah fundamental seperti zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) mengikuti irama kemudahan ini? Jawabannya: Tentu saja bisa! Era digital telah mentransformasi cara kita menunaikan kewajiban agama, menjadikannya semudah, secepat, dan senyaman aktivitas harian kita dengan gawai. Sekarang, bersedekah lewat BAZNAS beneran sudah masuk level next-gen. Kalau dulu sedekah identik dengan datang ke kantor amil atau ngisi formulir panjang, sekarang kamu cuma butuh HP dan sinyal. Dalam hitungan detik, kamu bisa ikut bantu saudara yang lagi membutuhkan tanpa ribet, tanpa drama. BAZNAS sudah full adaptasi dengan dunia digital: ada website, aplikasi, sampai channel pembayaran yang nyambung ke e-wallet dan mobile banking. Semuanya dirancang biar kamu bisa menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cepat dan aman, kayak lagi checkout belanja online. Bedanya, ini bukan buat nambah barang, tapi nambah keberkahan. Transparansinya juga bukan main. Kamu bisa lihat laporan penyaluran, progres program, dan dokumentasi di lapangan. Jadi kamu tahu dengan jelas, donasi kamu larinya ke mana dan manfaatnya seperti apa. Berbuat baik jadi bukan cuma niat, tapi juga kelihatan dampaknya. Yang bikin makin relevan untuk Gen Z, sedekah sekarang bisa dilakukan kapan pun: nunggu kelas masuk, di perjalanan pulang, istirahat kerja part-time, bahkan sambil rebahan. Tekan beberapa tombol, dan kamu sudah ikut meringankan beban orang lain. Sebuah “good deed” yang bisa kamu lakukan bahkan di momen paling random. Digitalisasi ini juga bikin bantuan lebih cepat sampai ke target. Begitu donasi terkumpul, tim BAZNAS bisa gerak cepat untuk program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga respon bencana. Semakin cepat kamu berdonasi, semakin cepat pula bantuan hadir di waktu yang tepat.
ARTIKEL06/01/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
Zakat dan Pajak, Dua Kewajiban Seorang Muslim
Zakat dan Pajak, Dua Kewajiban Seorang Muslim
Haloo sobat BAZNAS, Pernah nggak sih, saat mendengar kata zakat dan pajak, yang terbayang adalah dua hal yang sama-sama mengambil sebagian uang dari harta kita? Memang, keduanya terlihat mirip karena sama-sama berupa kewajiban mengeluarkan harta. Tapi sebenarnya, zakat dan pajak itu seperti sepatu kanan dan kiri, sama-sama alas kaki, namun punya fungsi yang berbeda. Mari kita mulai dari sisi spiritualitas, zakat merupakan rukun Islam yang keempat, perintah langsung dari Allah SWT yang bersifat mutlak. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (Q.S. At-Taubah [9]: 103). Zakat adalah bentuk penyucian jiwa dan harta. Berbeda dengan pajak yang berasal dari konsep manusia. Pajak diatur oleh undang-undang, dibuat oleh manusia untuk kepentingan mengelola negara. Landasannya bukan ibadah, melainkan kewajiban sosial sebagai warga negara. Kalau kita lihat tujuannya, perbedaannya semakin jelas. Zakat punya misi khusus untuk memberdayakan 8 golongan masyarakat yang sudah ditetapkan dalam Islam, seperti fakir, miskin, dan ibnu sabil seperti yang tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60. Zakat fokus pada pemerataan kekayaan dan pembersihan hati. Sementara pajak punya cakupan yang lebih luas, dana pajak mengalir ke kas negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai fasilitas umum lainnya. Nah, pertanyaan yang sering muncul, apakah zakat dapat menggantikan pajak? Sayangnya tidak. Mereka tidak bisa menggantikan satu sama lain, namun berjalan bersama. Di Indonesia mereka bisa bekerja sama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010, zakat yang kita bayar melalui lembaga resmi seperti BAZNAS bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Ini menunjukkan bahwa negara menghargai kewajiban agama warganya. Pada akhirnya, zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang saling melengkapi. Zakat adalah bentuk tanggung jawab kita kepada Tuhan dan sesama, sementara pajak adalah bentuk tanggung jawab kita kepada negara. Sebagai muslim yang baik dan warga negara yang bertanggung jawab, kita perlu menunaikan keduanya dengan ikhlas. Bayar zakat untuk membersihkan harta dan jiwa, bayar pajak untuk membangun negeri. Dengan memahami keduanya, kita bisa berkontribusi untuk agama dan negara.
ARTIKEL12/11/2025 | humas BAZNAS Kota Semarang
Manfaat Zakat bagi Diri dan Kehidupan Sosial
Manfaat Zakat bagi Diri dan Kehidupan Sosial
Kita sering mendengar bahwa zakat sebagai kewajiban bagi umat Islam, tapi sebenarnya maknanya jauh lebih dalam dari sekadar memberi sebagian harta. Kata “zakat” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti bersih atau menyucikan. Jadi, ketika seseorang menunaikan zakat, bukan cuma hartanya yang dibersihkan, tapi juga hatinya dari sifat kikir, tamak, dan rasa memiliki yang berlebihan. Secara pribadi, zakat punya manfaat besar untuk jiwa. Saat kita memberi, kita belajar untuk tidak terlalu terikat pada dunia. Ada rasa tenang karena tahu bahwa sebagian rezeki yang kita miliki bisa membantu orang lain. Banyak orang yang merasa bahagia setelah berzakat, karena dalam memberi ada kepuasan batin dan rasa syukur yang tumbuh. Bahkan, zakat juga bisa menumbuhkan keikhlasan dan kepekaan sosial hal-hal yang bikin hidup jadi lebih bermakna. Tapi manfaat zakat nggak berhenti di situ. Dalam konteks sosial, zakat berperan besar dalam menciptakan keadilan dan pemerataan ekonomi. Bayangkan kalau semua umat Islam yang mampu menunaikan zakat dengan benar, maka dana yang terkumpul bisa membantu jutaan orang miskin untuk keluar dari kesulitan. Zakat bisa digunakan untuk pendidikan, modal usaha, kesehatan, hingga pembangunan masyarakat. Artinya, zakat bukan hanya amal ibadah, tapi juga alat pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu, zakat juga mempererat hubungan antar sesama. Orang yang menerima zakat merasa diperhatikan dan dihargai, sementara yang memberi belajar tentang empati dan tanggung jawab sosial. Dari sinilah tumbuh rasa kebersamaan yang jadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang kuat dan harmonis. Jadi, zakat bukan sekadar ritual tahunan, tapi bentuk nyata solidaritas dan kasih sayang dalam Islam. Zakat mengajarkan bahwa harta hanyalah titipan, dan sebagian di antaranya ada hak orang lain. Dengan menunaikan zakat, kita bukan cuma membantu sesama, tapi juga menyehatkan hati dan memperkuat jalinan sosial di sekitar kita karena sejatinya, zakat adalah jembatan antara kaya dan miskin, antara dunia dan akhirat.
ARTIKEL04/11/2025 | humas
Makna Hari Santri dan Semangat Perjuangan Indonesia
Makna Hari Santri dan Semangat Perjuangan Indonesia
Makna Hari Santri dan Semangat Perjuangan Indonesia Setiap tanggal 22 Oktober, kita memperingati Hari Santri Nasional, peristiwa bersejarah untuk mengenang peran besar para santri dan ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Tanggal ini dipilih bukan tanpa alasan. Pada 22 Oktober 1945, KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, mengeluarkan Resolusi Jihad yang menyerukan kewajiban bagi umat Islam untuk membela tanah air dari penjajahan. Seruan itu jadi pemicu semangat rakyat terutama para santri, untuk melawan pasukan Sekutu yang ingin kembali menjajah Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan. Karena bara semangat jihad tersebut, ribuan santri dan rakyat dari berbagai daerah turun ke medan perang, terutama di Surabaya. Dari situlah meletus Pertempuran 10 November 1945, yang kini kita kenang sebagai Hari Pahlawan. Jadi sebenarnya, Hari Santri dan Hari Pahlawan punya hubungan erat keduanya lahir dari semangat yang sama: cinta tanah air dan keberanian mempertahankan kemerdekaan. Sekarang, semangat itu tetap relevan. Santri zaman sekarang mungkin nggak berperang melawan penjajah, tapi tantangannya beda yakni kemiskinan, kebodohan, dan ketertinggalan. Maka, “jihad” para santri masa kini bisa berupa jihad ilmu dan jihad sosial untuk berkontribusi lewat pendidikan, ekonomi, dan kontribusi nyata. Hari Santri jadi pengingat bahwa perjuangan belum selesai, melainkan caranya saja yang berubah. Jadi, setiap 22 Oktober, mari kita ingat bahwa kemerdekaan Indonesia juga lahir dari pesantren dan semangat para santri. Mereka bukan cuma pendoa di balik sajadah, tapi juga pejuang sejati yang rela berkorban demi berkibarnya merah putih. Kini giliran kita melanjutkan perjuangan itu dengan ilmu, karya, dan ketulusan.
ARTIKEL23/10/2025 | humas
Kenapa Zakat Termasuk Rukun Islam? ini 5 Alasannya
Kenapa Zakat Termasuk Rukun Islam? ini 5 Alasannya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Meskipun banyak yang sudah mengetahui tentang zakat, tidak sedikit yang masih mempertanyakan mengapa zakat itu wajib. Berikut adalah lima alasan yang harus kamu ketahui mengenai kewajiban zakat. 1. Kewajiban Agama Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat..." (QS. Al-Baqarah: 43). Kewajiban ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan seorang Muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Allah. 2. Membersihkan Harta Zakat berfungsi untuk membersihkan harta yang kita miliki. Dengan mengeluarkan zakat, kita membersihkan diri dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap harta. Zakat juga menjadi sarana untuk mengingatkan kita bahwa harta yang kita miliki adalah titipan dari Allah, dan kita berkewajiban untuk membagikannya kepada yang membutuhkan. 3. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Zakat memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan menyalurkan zakat kepada yang berhak, kita membantu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Zakat dapat digunakan untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, dan mereka yang membutuhkan sesuai dengan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. 4. Mendorong Rasa Empati dan Solidaritas Dengan membayar zakat, kita diajarkan untuk lebih peka terhadap kondisi orang lain. Zakat mendorong kita untuk merasakan kesulitan yang dialami oleh sesama, sehingga timbul rasa empati dan solidaritas. Hal ini penting untuk membangun hubungan yang harmonis dalam masyarakat, di mana setiap individu saling peduli dan membantu satu sama lain. 5. Mendapatkan Pahala dari Allah Salah satu motivasi utama dalam membayar zakat adalah untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat yang dikeluarkan dengan niat yang ikhlas akan mendatangkan keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Dengan berzakat, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga berinvestasi untuk kehidupan akhirat kita. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Dengan memahami alasan-alasan di atas, diharapkan kita semakin sadar akan kewajiban untuk menunaikan zakat dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik. Titipkan Zakat Sahabat BAZNAS melalui BAZNAS Kota Bandung dengan cara transfer ke BJB Syariah : 546.010.200.7270 Mandiri : 130.003.000.2722 a/n BAZNAS Kota Bandung Atau Melalui kotabandung.baznas.go.id
ARTIKEL17/04/2025 | humas
Zakat Fitrah: Pengertian, Dalil, dan Tata Cara Pembayaran
Zakat Fitrah: Pengertian, Dalil, dan Tata Cara Pembayaran
Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang diwajibkan bagi setiap umat Islam yang mampu, yang dibayar menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan hati dan harta, serta untuk membantu mereka yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan suka cita tanpa kekurangan. Selain itu, zakat fitrah juga memiliki manfaat spiritual, sosial, dan ekonomi yang sangat penting dalam masyarakat Islam. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Zakat ini bersifat wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelapangan rezeki, baik anak-anak, orang dewasa, pria maupun wanita, dan tidak terikat dengan harta yang dimiliki. Adapun tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan jiwa dan harta, serta untuk membantu mereka yang membutuhkan, khususnya pada saat merayakan Idul Fitri. Zakat fitrah ini biasanya berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau bahan makanan lain yang sesuai dengan kebutuhan lokal masyarakat. Di dalam Al-Qur'an, tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan tentang kewajiban zakat fitrah. Namun, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk berzakat secara umum. Perintah zakat dalam Al-Qur'an antara lain terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 177: "Bukanlah kesalehan itu berpaling ke arah timur dan barat, tetapi sesungguhnya kesalehan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab-kitab-Nya, dan nabi-nabi-Nya, serta memberi harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, orang yang dalam perjalanan, peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya... (QS. Al-Baqarah: 177). Walaupun ayat tersebut berbicara tentang zakat secara umum, namun ini menunjukkan pentingnya memberi kepada yang membutuhkan sebagai bentuk kesalehan dan bagian dari ibadah umat Islam. Hadis Nabi Muhammad SAW yang secara langsung mengatur zakat fitrah adalah sebagai berikut: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ (takaran) dari kurma atau gandum bagi setiap orang, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, dari setiap Muslim. (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadis ini, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib diberikan dalam jumlah tertentu yang dapat mencukupi kebutuhan dasar penerima zakat pada hari raya Idul Fitri. Selain itu, terdapat juga hadis yang menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk penyucian jiwa bagi orang yang berpuasa. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda: "zakat fitrah itu adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan keji, serta untuk memberi makan orang miskin" (HR. Abu Dawud). Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah adalah wajib dikeluarkan setiap tahun oleh setiap Muslim yang mampu, baik pria maupun wanita, anak-anak maupun orang dewasa, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Hal ini dijadikan dasar hukum oleh para ulama dalam menetapkan zakat fitrah sebagai kewajiban agama. Adapun syarat-syarat untuk wajibnya zakat fitrah antara lain: Muslim: Zakat fitrah hanya wajib bagi seorang Muslim. Orang non-Muslim tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Mampu (Istitha’ah): Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Mereka yang tidak memiliki kemampuan (miskin atau fakir) tidak diwajibkan mengeluarkannya. Kehidupan Keluarga: Zakat fitrah tidak hanya dikenakan pada individu, tetapi juga pada anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anak. Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah kewajiban muslim yang harus dilakukan menjelang idul fitri. hal ini yang menjadi karakteristik zakat fitrah itu sendiri. Adapun tata cara pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut. Waktu Pembayaran Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan, namun sebaiknya zakat fitrah dibayarkan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah ini dilakukan paling lambat pada hari terakhir bulan Ramadan, sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Bentuk Zakat Fitrah Zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, atau bahan lainnya yang memiliki nilai setara dengan takaran satu sha' (sekitar 2,5 hingga 3 kg). Nilai zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok di daerah setempat, atau bisa juga dibayar dengan uang yang setara dengan harga makanan tersebut. Zakat fitrah memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk membersihkan diri dari perbuatan buruk dan dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama berpuasa. Selain itu, zakat fitrah juga membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariat. Zakat fitrah juga mengajarkan umat Islam untuk peduli terhadap orang-orang yang kurang mampu. Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam turut membantu mereka yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik. Melalui zakat fitrah, seseorang diuji dalam hal keikhlasan dan ketaqwaan. Keikhlasan dalam memberikan zakat merupakan cerminan dari ketulusan hati dalam beribadah kepada Allah SWT, dan ini meningkatkan kualitas keimanan seorang Muslim. Kami mengajak Anda untuk menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS Kota Semarang, lembaga amil zakat yang terpercaya dan telah memiliki pengalaman dalam menyalurkan zakat kepada yang berhak, baik kepada fakir miskin, anak yatim, maupun dhuafa lainnya yang ada di sekitar kita. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Semarang, Anda turut berpartisipasi dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan di bulan yang penuh ampunan ini. Selain itu, dengan menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS, Anda juga memastikan bahwa zakat Anda sampai tepat kepada yang berhak, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke: BAZNAS Kota SemarangJl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang.Telp: (024) 7643 1420 REKENING UNTUK ZAKATCIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500 BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191 REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAHBRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp wa.me/+6282170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
ARTIKEL25/03/2025 | humas
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →