Artikel Terbaru
Batas Waktu Membayar Fidyah: Penjelasan Lengkap Menurut Ulama dan Cara Pembayarannya
Fidyah menjadi salah satu istilah yang sering didengar oleh umat Muslim, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh kapan sebenarnya fidyah harus dibayarkan. Apakah fidyah memiliki batas waktu tertentu, atau boleh ditunda? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama dan literatur fikih.
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Waktu Pembayaran Fidyah
Dalam buku Kupas Tuntas Fidyah karya Luky Nugroho Lc, dijelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai kapan fidyah boleh dibayarkan. Perbedaan ini muncul karena kondisi setiap individu yang tidak mampu berpuasa juga berbeda-beda.
1. Membayar Fidyah Sebelum Ramadan
Mazhab Hanafi membolehkan fidyah dibayarkan sebelum bulan Ramadan. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang sudah yakin tidak mampu berpuasa, seperti lansia atau penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.
Contohnya, seorang lansia yang setiap tahun tidak mampu berpuasa diperbolehkan membayarkan fidyah jauh-jauh hari sebelum Ramadan. Mazhab Hanafi juga memperbolehkan hal ini bagi ibu hamil, orang sakit, dan kondisi serupa.
2. Membayar Fidyah Setelah Ramadan atau Saat Ramadan
Berbeda dengan mazhab Hanafi, mazhab Syafi’i menyatakan bahwa fidyah sebaiknya dibayarkan ketika Ramadan tiba atau setelah seseorang meninggalkan kewajiban puasanya.
Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa fidyah tidak boleh dimajukan lebih dari satu hari sebelum waktu puasa yang ditinggalkan. Namun, fidyah boleh dibayarkan pada malam harinya atau saat hari tersebut dimulai.
Dalam Mughni Al-Muhtaj, Imam Al-Khatib Asy-Syirbini menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui tidak boleh memajukan fidyah dua hari atau lebih. Namun, memajukan fidyah untuk satu hari masih diperbolehkan.
3. Pendapat Lain: Fleksibel, Bisa Dikumpulkan
Menurut Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, fidyah boleh dibayarkan pada hari ketika seseorang tidak berpuasa, atau boleh dikumpulkan dan dibayarkan setelah Ramadan. Dalil ini diperkuat dengan riwayat Sahabat Nabi, Anas bin Malik, yang membayar fidyah sebelum Ramadan ketika usianya sudah lanjut.
Bahkan, tidak ada batas waktu akhir pembayaran fidyah. Ayat yang mensyariatkan fidyah dalam Al-Baqarah ayat 184 tidak menyebutkan batas waktu tertentu, sehingga fidyah boleh dibayarkan kapan pun sesuai kemampuan, meski tetap dianjurkan untuk tidak menunda tanpa alasan syar’i.
Cara Membayar Fidyah
Umat Muslim dapat memilih tiga cara berikut sesuai syariat:
- Memberi makan dengan memasak hidangan, lalu mengundang orang miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.
- Memberikan makanan pokok disertai lauk sebagai pelengkap.
- Menyalurkan melalui lembaga terpercaya, seperti Baznas Kota Semarang melalui layanan digital.
Untuk memudahkan pembayaran, Anda dapat mengakses tautan berikut:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah. Pilih menu Fidyah dan ikuti langkah-langkahnya.
Demikian informasi yang dapat Anda simak.
ARTIKEL09/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Menghadirkan Kembali Senyum di Sumatera
Bencana yang melanda sebagian wilayah Sumatera meninggalkan duka mendalam. Lumpur yang mengering, rumah-rumah yang terendam, serta aktivitas warga yang terhenti menjadi saksi betapa berat ujian yang harus dihadapi saudara-saudara kita. Namun, di tengah keterbatasan dan kesulitan itu, harapan tidak pernah benar-benar padam.
Sebagai wujud kepedulian dan solidaritas kemanusiaan, BAZNAS Kota Semarang menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat untuk membantu para penyintas bencana di Sumatera. Dana yang terkumpul tersebut disalurkan melalui BAZNAS dan mitra kemanusiaan yang berwenang di tingkat nasional maupun daerah terdampak, agar bantuan dapat diterima secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
Partisipasi masyarakat Kota Semarang dalam program kemanusiaan ini menjadi bukti bahwa kepedulian tidak mengenal jarak. Setiap donasi yang dititipkan melalui BAZNAS Kota Semarang menjadi sumber harapan baru bagi para korban bencana membantu memenuhi kebutuhan dasar, mendukung pemulihan, serta menguatkan langkah mereka untuk bangkit kembali.
BAZNAS Kota Semarang berkomitmen untuk terus menjaga amanah para muzaki dengan menghimpun dan menyalurkan dana secara transparan dan akuntabel. Melalui sinergi dan kebersamaan, kita dapat bersama-sama menghadirkan kembali senyum di Sumatera.
ARTIKEL06/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
Puasa Ramadhan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Simak Hitung Mundurnya
Puasa Ramadhan 2026 tinggal menghitung hari. Pada Rabu, 04 Februari 2026 Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah mengeluarkan ketetapan bahwa awal puasa di mulai sejak tanggal 18 Februari 2026 mendatang.
Sedangkan, Kementerian Agama (Kemenag) kabarnya akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan tahun 2026 pada 17 Februari 2026. Lantas kurang berapa hari lagi pelaksanaan puasa Ramadhan?
Kapan jatuhnya awal Ramadhan 2026 menjadi salah satu pertanyaan yang saat-saat ini sering bermunculan. Sebab bulan suci tersebut menjadi salah satu yang dinanti-nanti umat Muslim untuk melaksanakan sunnahnya yakni puasa Ramadhan serta sholat idul Fitri.
Untuk menghitung kapan Ramadhan 2026 akan tiba, kita simak penjelasan lengkapnya pada Artikel ini. Jika merujuk pada perhitungan Muhammadiyah, 1 Ramadhan 1447H akan tiba pada 18 Februari 2026. Apabila dihitung mulai tanggal 1 Februari maka Ramadhan akan jatuh pada 17 hari kedepan.
Melalui kalender Hijriah Indonesia tahun 2026, pemerintah memprakirakan awal Ramadhan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Akan tetapi, jadwal tersebut masih bersifat prakiraan sehingga bisa jadi adanya perubahan terkait penetapan resmi 1 Ramadhan 1447H.
Untuk itu, Kemenag akan menggelar pemantauan hilal yang akan dilakukan pada akhir bulan Syaban untuk mengetahui munculnya bulan baru yakni bulan Ramadhan. Kemudian, nantinya hasil pemantauan tersebut akan dibahas dalam sidang isbat yang melibatkan perwakilan ormas Islam, pakar astronomi, ahli falak serta intansi terkait.
Sehingga untuk memastikan awal Ramadhan saat ini masih menunggu keputusan hilal Kemenag, namun berdasarkan fatwa Muhammadiyah No.01/MLM/1.1/B/2025 dan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 2026, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 18 Februari-19 Maret 2026.
Demikianlah informasi mengenai perhitungan awal Ramadhan yang dapat Anda simak.
Sembari menanti datangnya awal Ramadhan pastikan hutang puasa di tahun sebelumnya sudah lunas, apabila mendapatkan tanggungan, Anda dapat salurkan Fidyah melalui kantor digital Baznas Kota Semarang dengan link berikut ini:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih bagian pembayaran Fidyah serta ikuti beberapa langkah yang tersedia.
ARTIKEL05/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ketahui! Ini Tabel Qodho dan Fidyah Ramadhan 2026, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Tidak lama lagi momen Ramadhan 2026 akan segera tiba. Biasanya di sebelum datangnya bulan suci Ramdhan umat muslim dianjurkan untuk melunasi hutang puasa di bulan sebelumnya. Akan tetapi ada beberapa golongan yang wajib dan tidak untuk membayar qodho dan fidyah puasa. Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjutnya simak selengkapnya pada artikel ini.
Qodho puasa merupakan mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan. Sedangakan Fidyah adalah tebusan berupa memberikan makan orang miskin sebagai ganti puasa yang tidak mampu ditunaikan dan tidak mungkin diqada.
Dalam islam ada beberapa golongan yang mereka wajib untuk menunaikan keduanya, namun ada juga yang hanya menjalankan salah satunya.
Sebagai tambahan pengetahuan Anda, berikut tabel Qodho dan Fidyah Ramadhan 2026 yang dapat Anda simak agar tidak terjadi kesalahan dalam menunaikannya.
Dilansir dari beberapa sumber berikut tabel Qodho dan Fidyah Ramadhan 2026:
Golongan yang boleh meninggalkan puasa:
- Anak kecil = Tidak wajib mengqodo dan membayar Fidyah
- Gila yang tidak disengaja = Tidak wajib menqodho dan membayar Fidyah
- Gila yang disengaja = Wajib mengqodho dan tidak wajib membayar Fidyah
- Sakit yang ada harapan sembuh = Wajib mengqodho dan tidak wajib membayar Fidyah
- Sakit yang tidak ada harapan sembuh = Tidak wajib mengqodho namun wajib membayar Fidyah
- Orang yang sangat tua = Tidak wajib mengqodho namun wajib membayar fidyah
- Orang yang berpergian (musafir) = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar Fidyah
- Orang hamil dan menyusui:
a. Khawatir akan dirinya sendiri = Wajib mengqodo namun tidak wajib membayar Fidyah
b. Khawatir akan dirinya dan bayinya = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar fidyah
c. Khawatir akan bayinya saja = Wajib mengqoho dan wajib membayar fidyah
Golongan yang haram untuk berpuasa:
- Haid = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar fidyah
- Nifas = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar fidyah
Setelah mengetahui beberapa golongan tersebut, berikut niat melakukan pembayaran fidyah yang dapat Anda ketahui:
1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”
2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala.
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah Swt.”
3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali)
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an shaumi ramadhana [sebutkan nama orang] bin [sebutkan nama ayahnya] fardhan lillaahi ta'aalaa.
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah Swt.”
4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ta'khiri qodho'i shoumi romadhona fardhon lillahi ta'ala.
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”
Melalui artikel ini Baznas Kota Semarang mengajak masyarakat sekitar untuk saling mengingatkan terkait hutang puasa yang ada serta melakukan pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu untuk mengqada puasa mendekati bulan Ramadan.
Anda dapat juga melakukan pembayaran fidyah melalui laman kantor digital Baznas Kota Semarang dengan klik link berikut ini:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih bagian pembayaran Fidyah serta ikuti beberapa langkah yang tersedia.
Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai golongan dan cara membayar fidyah.***
ARTIKEL05/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Zakat dan Pajak, Dua Kewajiban Seorang Muslim
Haloo sobat BAZNAS, Pernah nggak sih, saat mendengar kata zakat dan pajak, yang terbayang adalah dua hal yang sama-sama mengambil sebagian uang dari harta kita? Memang, keduanya terlihat mirip karena sama-sama berupa kewajiban mengeluarkan harta. Tapi sebenarnya, zakat dan pajak itu seperti sepatu kanan dan kiri, sama-sama alas kaki, namun punya fungsi yang berbeda.
Mari kita mulai dari sisi spiritualitas, zakat merupakan rukun Islam yang keempat, perintah langsung dari Allah SWT yang bersifat mutlak. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (Q.S. At-Taubah [9]: 103). Zakat adalah bentuk penyucian jiwa dan harta. Berbeda dengan pajak yang berasal dari konsep manusia. Pajak diatur oleh undang-undang, dibuat oleh manusia untuk kepentingan mengelola negara. Landasannya bukan ibadah, melainkan kewajiban sosial sebagai warga negara.
Kalau kita lihat tujuannya, perbedaannya semakin jelas. Zakat punya misi khusus untuk memberdayakan 8 golongan masyarakat yang sudah ditetapkan dalam Islam, seperti fakir, miskin, dan ibnu sabil seperti yang tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60. Zakat fokus pada pemerataan kekayaan dan pembersihan hati. Sementara pajak punya cakupan yang lebih luas, dana pajak mengalir ke kas negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Nah, pertanyaan yang sering muncul, apakah zakat dapat menggantikan pajak? Sayangnya tidak. Mereka tidak bisa menggantikan satu sama lain, namun berjalan bersama. Di Indonesia mereka bisa bekerja sama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010, zakat yang kita bayar melalui lembaga resmi seperti BAZNAS bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Ini menunjukkan bahwa negara menghargai kewajiban agama warganya.
Pada akhirnya, zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang saling melengkapi. Zakat adalah bentuk tanggung jawab kita kepada Tuhan dan sesama, sementara pajak adalah bentuk tanggung jawab kita kepada negara. Sebagai muslim yang baik dan warga negara yang bertanggung jawab, kita perlu menunaikan keduanya dengan ikhlas. Bayar zakat untuk membersihkan harta dan jiwa, bayar pajak untuk membangun negeri. Dengan memahami keduanya, kita bisa berkontribusi untuk agama dan negara.
ARTIKEL04/02/2026 | Humas BAZNAS Kota Semarang
Siapa Saja yang Wajib Qada dan Membayar Fidyah Puasa? Ini Penjelasannya
Menjelang bulan suci Ramadan, umat Islam diimbau untuk segera melunasi hutang puasa tahun sebelumnya. Kewajiban ini penting dilakukan agar setiap Muslim memasuki Ramadan dalam keadaan bersih dari tanggungan ibadah. Banyak orang meninggalkan puasa di tahun sebelumnya karena berbagai kondisi, seperti sakit, hamil, menyusui, lansia, hingga alasan-alasan darurat lainnya. Namun, tidak semua golongan memiliki kewajiban yang sama; ada yang wajib qadha saja, wajib fidyah saja, atau bahkan keduanya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang merangkum penjelasan tersebut yang diambil dari lampung.nu.or.id, sebagaimana tertuang dalam keterangan ulama dalam kitab-kitab fikih klasik.
Dalam NU Online dijelaskan bahwa hukum batalnya puasa beserta konsekuensinya merujuk pada Kitab Safinatu an-Naja karya Syekh Sumair. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa terdapat empat jenis hukum bagi orang yang membatalkan puasa.
Pertama, golongan yang wajib qadha dan membayar fidyah. Kategori ini mencakup orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan keselamatan orang lain, serta orang yang sengaja menunda qadha hingga memasuki Ramadan berikutnya. Ulama mencontohkan ibu hamil atau menyusui yang kuat berpuasa tetapi membatalkannya demi menjaga kesehatan anaknya. Mereka diwajibkan mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.
Kedua, golongan yang wajib qadha saja. Syekh Nawawi menjelaskan bahwa tidak diwajibkannya fidyah karena tidak ada dalil yang mengharuskan. Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain orang yang sakit ayan, musafir, sakit sementara, lupa niat, atau yang sengaja berbuka tanpa alasan syar’i.
Ketiga, golongan yang wajib membayar fidyah tanpa qadha. Ini berlaku bagi lansia yang sudah tidak mampu berpuasa dan penderita sakit permanen yang kecil kemungkinan sembuh. Keduanya cukup membayar fidyah karena secara fisik tidak mungkin lagi mengganti puasa.
Keempat, golongan yang tidak wajib qadha maupun fidyah, seperti anak kecil yang belum baligh, orang gila yang tidak disengaja, dan non-Muslim.
Penjelasan terkait ibu hamil dan menyusui seringkali menjadi perdebatan di masyarakat. Banyak anggapan bahwa cukup membayar fidyah tanpa qadha. Namun, Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menegaskan bahwa keduanya wajib qadha dan fidyah jika berbuka karena khawatir keselamatan anaknya. Hal serupa ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin dalam Kifayatu al-Akhyar.
Dengan penjelasan ulama ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hukum qadha dan fidyah agar pelaksanaan ibadah Ramadan dapat lebih sempurna. Jika ragu, umat Islam disarankan berkonsultasi kepada ulama atau lembaga resmi agar tidak salah dalam menentukan kewajiban.
ARTIKEL04/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Puasa Nisfu Syaban 2026: Keutamaan, Niat, dan Waktu Pelaksanaannya bagi Umat Islam
Jelang datangnya bulan Ramadan, umat Islam kembali melaksanakan berbagai amalan sunnah sebagai bentuk persiapan spiritual. Salah satu amalan yang paling banyak dikerjakan adalah puasa Nisfu Syaban, yakni puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 15 Syaban, atau pertengahan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah. Pada tahun 2026, puasa Nisfu Syaban jatuh pada Selasa, 3 Februari 2026.
Secara bahasa, istilah Nisfu Syaban berasal dari kata nisfu yang berarti “setengah”, dan Syaban adalah nama bulan Hijriah yang berada di antara Rajab dan Ramadan. Mengutip buku Kumpulan Khotbah Jumat Sepanjang Tahun Hijriyah karya Reyvan Maulid, Nisfu Syaban menjadi momen penting bagi umat Islam karena memiliki nilai dan keutamaan tersendiri dalam tradisi keagamaan.
Puasa Nisfu Syaban termasuk salah satu puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits riwayat An-Nasa’i, Rasulullah SAW bersabda mengenai keutamaan bulan Syaban yang sering dilupakan manusia, padahal pada bulan ini amal ibadah diangkat dan diperlihatkan kepada Allah SWT. Rasulullah juga mengungkapkan keinginannya agar amalnya diangkat dalam keadaan berpuasa, sehingga beliau memperbanyak puasa di bulan Syaban.
Keutamaan ini juga diperkuat dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, ketika Aisyah RA menjelaskan bahwa Rasulullah SAW sering berpuasa hampir sebulan penuh pada bulan Syaban. Hal tersebut menjadi dasar bahwa amalan puasa di bulan Syaban, termasuk puasa Nisfu Syaban, memiliki kedudukan istimewa bagi umat Islam.
Niat Puasa Nisfu Syaban
Sama seperti ibadah puasa lainnya, puasa Nisfu Syaban harus diawali dengan niat. Untuk puasa sunnah, niat dapat dibacakan sejak malam hari hingga sebelum zawal, selama seseorang belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Mengutip Buku Praktis Ibadah karya Irwan Ahmad Jafar, berikut bacaan niat puasa Nisfu Syaban:
Latin: “Nawaitu shauma yauma nisfi sya’bâna sunnatan lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya: “Saya niat puasa sunah Nisfu Syaban karena Allah Taala.”
Waktu Pelaksanaan
Puasa Nisfu Syaban dilaksanakan pada tanggal 15 Syaban, dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Tahun ini, umat Islam di Indonesia dapat melaksanakannya pada 3 Februari 2026.
Dengan keutamaan spiritual yang besar, puasa Nisfu Syaban menjadi kesempatan berharga bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadan dengan hati yang lebih bersih dan penuh ketakwaan.
ARTIKEL03/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bolehkah Puasa di Tanggal 15 Syaban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Bulan Syaban kembali hadir sebagai bulan penuh keistimewaan sebelum datangnya Ramadhan. Di masa ini, umat Islam biasanya berusaha melunasi qadha puasa tahun sebelumnya. Namun bagi sebagian orang yang tidak mampu, syariat memberikan keringanan berupa pembayaran fidyah. Muncul kemudian pertanyaan di tengah masyarakat: bolehkah melaksanakan puasa pada hari Nisfu Syaban atau tanggal 15 Syaban?
Menjawab hal tersebut, Baznas Kota Semarang membagikan penjelasan yang disadur dari NU Online mengenai hukum dan keutamaan beribadah pada malam dan hari Nisfu Syaban.
Malam Nisfu Syaban dikenal sebagai malam penuh kemuliaan. Karenanya, siang hari setelahnya pun dianggap memiliki keutamaan tersendiri. Umat Islam dianjurkan tidak menyia-nyiakan momen tersebut dengan meningkatkan kualitas ibadah, baik di malam maupun siang harinya.
Di malam Nisfu Syaban, beberapa amalan yang dianjurkan antara lain memperbanyak shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, berzikir, memperbanyak shalawat, serta memanjatkan doa. Sementara pada siang harinya, umat Islam diperbolehkan hingga dianjurkan melaksanakan puasa sunnah.
Keutamaan ini dikuatkan oleh salah satu riwayat dalam Sunan Ibnu Majah, yang berasal dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda agar umat Islam menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan ibadah dan berpuasa di siang harinya, karena pada malam itu Allah memberikan banyak kesempatan ampunan dan rahmat hingga terbit fajar.
Selain itu, Sayyidah Aisyah RA menjelaskan bahwa Rasulullah SAW merupakan sosok yang paling banyak berpuasa di bulan Syaban, bahkan hampir memenuhi seluruh hari di bulan tersebut. Riwayat ini menunjukkan bahwa puasa pada pertengahan Syaban merupakan amalan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Namun demikian, terdapat pula riwayat yang melarang melaksanakan puasa sunnah ketika telah memasuki pertengahan bulan Syaban, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Daud dan Al-Baihaqi. Hadits ini seringkali menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Syekh Abul Ala al-Mubarakfuri, sebagaimana dikutip mayoritas ulama Syafi’iyah, menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku mulai tanggal 16 Syaban, bukan pada tanggal 15 Syaban atau hari Nisfu Syaban itu sendiri. Dengan demikian, puasa pada tanggal 15 Syaban tetap diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.
Dari berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Nisfu Syaban adalah waktu yang penuh keutamaan. Umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah di malam harinya serta diperbolehkan berpuasa pada siang harinya. Amalan ini sekaligus menjadi bentuk keteladanan kepada Rasulullah SAW yang banyak berpuasa di bulan Syaban.
ARTIKEL03/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bacaan Doa Malam Nisfu Syaban Lengkap Arab Latin, dan Terjemahan
Malam Nisfu Syaban menjadi salah satu momen istimewa yang selalu dinantikan umat Islam di berbagai penjuru dunia. Pada malam yang jatuh setiap tanggal 15 Syaban ini, umat Muslim memanfaatkannya untuk memperbanyak doa, memohon ampunan, serta berharap keberkahan hidup dari Allah Swt. Tidak mengherankan jika bacaan doa malam Nisfu Syaban setiap tahun menjadi topik yang banyak dicari, terutama menjelang datangnya malam penuh kemuliaan tersebut.
Secara tradisi, nisfu Syaban dikenal sebagai salah satu waktu terbaik untuk bermunajat kepada Allah. Banyak ulama menyebut malam ini sebagai kesempatan memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur’an, hingga melaksanakan amalan-amalan sunnah. Di berbagai daerah, umat Islam juga melaksanakan doa bersama untuk memohon perlindungan, keselamatan, dan kelapangan rezeki.
Salah satu amalan yang paling populer pada malam Nisfu Syaban adalah membaca doa khusus yang dipadukan dengan pembacaan surat Yasin sebanyak tiga kali, masing-masing dengan niat yang berbeda—memohon panjang umur, kelapangan rezeki, dan keteguhan iman. Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak istighfar, salawat, serta melakukan introspeksi diri sebagai bentuk persiapan menyambut datangnya Ramadan.
Untuk memudahkan umat Muslim dalam mengamalkan doa malam Nisfu Syaban, berikut teks doa lengkap dalam versi Latin, dan terjemahan.
Berikut ini adalah teks bacaan doa malam Nisfu Syaban:
Allâhumma yâ dzal manni wa lâ yumannu ‘alaik, yâ dzal jalâli wal ikrâm, yâ dzat thawli wal in‘âm, lâ ilâha illâ anta zhahral lâjîn wa jâral mustajîrîn wa ma’manal khâ’ifîn. Allâhumma in kunta katabtanî ‘indaka fî ummil kitâbi syaqiyyan aw mahrûman aw muqtarran ‘alayya fir rizqi, famhullâhumma fî ummil kitâbi syaqâwatî wa hirmânî waqtitâra rizqî, waktubnî ‘indaka sa‘îdan marzûqan muwaffaqan lil khairât. Fa innaka qulta wa qawlukal haqqu fî kitâbikal munzal ‘alâ lisâni nabiyyikal mursal, “yamhullâhu mâ yasyâ’u wa yutsbitu, wa ‘indahû ummul kitâb” wa shallallâhu ‘alâ sayyidinâ muhammad wa alâ âlihî wa shahbihî wa sallama, walhamdu lillâhi rabbil ‘alamîn.
Artinya, “Wahai Tuhanku yang maha pemberi, engkau tidak diberi. Wahai Tuhan pemilik kebesaran dan kemuliaan. Wahai Tuhan pemberi segala kekayaan dan segala nikmat. Tiada tuhan selain Engkau, kekuatan orang-orang yang meminta pertolongan, lindungan orang-orang yang mencari perlindungan, dan tempat aman orang-orang yang takut.
Selain doa tersebut, ulama juga menganjurkan berbagai amalan lain untuk menyempurnakan ibadah pada malam Nisfu Syaban. Membaca istighfar, memperbanyak salawat, membaca surat Yasin, serta melakukan muhasabah diri dipercaya dapat membuka pintu keberkahan dan ampunan bagi siapa saja yang melaksanakannya dengan tulus.
Dengan memahami bacaan doa dan amalan-amalan sunnah ini, umat Islam dapat menyambut malam Nisfu Syaban dengan lebih khusyuk dan penuh persiapan.
Semoga malam mulia ini menjadi momentum memperbaiki diri sekaligus meningkatkan keimanan menuju bulan Ramadan yang kian mendekat.
ARTIKEL02/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Jelang Ramadhan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Pembayaran Fidyah bagi Ibu Hamil Menurut Ulama
Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, umat muslim mulai mempersiapkan diri untuk menyempurnakan ibadah, termasuk melunasi utang puasa yang tertinggal di tahun sebelumnya. Di antara golongan yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa adalah lansia, orang sakit kronis, serta ibu hamil dan menyusui. Namun, sebagian dari mereka diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak mampu ditunaikan.
Fidyah menjadi solusi syar’i bagi ibu hamil yang khawatir berpuasa dapat membahayakan dirinya ataupun janinnya. Islam memberikan kemudahan ini sebagai bentuk kasih sayang agar kewajiban ibadah tetap dapat diganti sesuai kemampuan masing-masing.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Menurut penjelasan ulama, ibu hamil terbagi dalam dua kondisi yang menentukan kewajiban fidyah:
- Tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan dirinya sendiri. Dalam kondisi ini, ibu hamil cukup melakukan qadha di hari lain tanpa membayar fidyah.
- Tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan janin. Mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i dan Hambali, mewajibkan ibu hamil membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Contohnya, seorang ibu hamil yang merasa lemas dan khawatir kondisi janinnya terganggu apabila berpuasa, termasuk dalam golongan yang wajib membayar fidyah. Para ulama juga menganjurkan konsultasi medis untuk memastikan kondisi kesehatan sebelum memutuskan berpuasa atau meninggalkannya.
Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil
Secara umum, fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin. Dalam mazhab Syafi’i, satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan satu mud atau sekitar 0,6 kg makanan pokok seperti beras. Jika diganti dengan uang senilai makanan tersebut, para ulama membolehkannya selama manfaatnya setara.
Sebagai ilustrasi, ibu hamil yang meninggalkan puasa selama 30 hari wajib menunaikan fidyah sekitar 18 kg beras atau memberikan makanan kepada 30 orang miskin. Fidyah dapat disalurkan langsung, melalui lembaga zakat, atau dalam bentuk makanan siap konsumsi.
Dasar Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil
Kewajiban ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan bahwa mereka yang berat menjalankan puasa diwajibkan membayar fidyah. Pendapat ulama diperkuat dengan riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap anaknya wajib membayar fidyah tanpa qadha.
Meski begitu, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda, yakni mewajibkan qadha tanpa fidyah. Umat dianjurkan mengikuti pendapat yang paling sesuai dengan kondisi dan arahan ulama setempat.
Pembayaran Fidyah Melalui Lembaga Resmi
Saat ini, pembayaran fidyah semakin mudah dilakukan secara digital. Lembaga zakat seperti BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan pembayaran fidyah yang dapat diakses secara daring sesuai takaran yang telah ditetapkan.
Anda dapat klik link berikut ini untuk melakukan pembayaran fidyah secara daring dengan mudah dan cepat. Caranya:
1. Masuk ke link https://kotasemarang.baznas.go.id/
2. Kemudian pilih menu sedekah atau klik link https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
3. Setelah berhasil masuk ke link https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah, Anda dapat ubah pilih jenis dana dengan menu fidyah dan ikuti beberapa langkah yang tersedia dalam link tersebut.
Dengan memahami aturan syariat mengenai fidyah bagi ibu hamil, umat muslim—khususnya para ibu—diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat dan penuh kesadaran.
ARTIKEL02/02/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Amalan Malam Nisfu Syaban: Ini yang Bisa Dilakukan Perempuan Saat Sedang Haid
Malam Nisfu Syaban yang jatuh malam ini menjadi salah satu momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada malam penuh keberkahan tersebut, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, doa, serta amalan-amalan khusus yang telah menjadi tradisi turun-temurun. Salah satu amalan yang paling umum dilakukan adalah membaca Surat Yasin sebanyak tiga kali.
Namun, muncul pertanyaan yang kerap ditanyakan menjelang malam Nisfu Syaban: bagaimana dengan perempuan yang sedang haid? Apakah mereka tetap bisa berpartisipasi dalam amalan malam Nisfu Syaban meski berada dalam kondisi tidak suci?
Untuk menjawab hal tersebut, salah satu penjelasan yang dirujuk berasal dari akun Instagram @aisyahfaridbsa, milik Ustadzah Sisyah Farid BSA. Dalam penjelasannya, terdapat beberapa amalan yang dapat dilakukan perempuan yang sedang haid tanpa mengurangi nilai ibadah di malam penuh keutamaan ini.
Pertama, perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk mendekati orang yang sedang membaca Surat Yasin dan mendengarkan bacaan tersebut. Mendengarkan lantunan ayat Al-Qur’an tetap menjadi bentuk ibadah yang bernilai di sisi Allah.
Kedua, saat doa Nisfu Syaban dibacakan, perempuan yang sedang haid dianjurkan untuk ikut membaca dan mengaminkannya. Membaca doa tidak termasuk dalam larangan ibadah bagi perempuan yang sedang haid.
Ketiga, Ustadzah Sisyah mengingatkan bahwa perempuan dalam keadaan haid sebaiknya tidak ikut membaca Surat Yasin, karena membaca Al-Qur’an secara langsung tidak diperbolehkan dalam kondisi tersebut. Meski demikian, hal itu tidak akan mengurangi pahala ataupun keutamaan malam Nisfu Syaban bagi mereka.
Sementara itu, bagi umat Muslim yang berada dalam keadaan suci, beberapa amalan utama tetap dianjurkan, seperti membaca Surat Yasin sebanyak tiga kali, memperbanyak istighfar, mengucapkan syahadat, memanjatkan doa, hingga membaca doa Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Amalan-amalan ini diyakini membawa banyak keberkahan serta peluang diampuninya dosa-dosa masa lalu.
Dengan demikian, perempuan yang sedang haid tetap dapat menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan amalan-amalan ringan namun sarat pahala. Momen istimewa ini menjadi kesempatan bagi seluruh umat Muslim untuk memperbanyak doa serta memohon kebaikan kepada Allah SWT.
Itulah informasi mengenai amalan yang dapat dilakukan perempuan saat haid pada malam Nisfu Syaban. Semoga malam penuh rahmat ini membawa keberkahan bagi seluruh umat Islam.
ARTIKEL30/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Bolehkah Membayar Fidyah Melalui Aplikasi Online? Ini Penjelasan Lengkapnya
Di era serba digital, berbagai layanan ibadah kini semakin mudah dilakukan secara online, termasuk pembayaran fidyah. Pertanyaannya, apakah membayar fidyah melalui aplikasi digital dibolehkan menurut syariat? Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim sebagai ganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena alasan tertentu yang bersifat permanen. Kata fidyah berasal dari bahasa Arab fadaa yang berarti “menebus” atau “mengganti”. Bentuk fidyah biasanya berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin sebagai kompensasi atas kewajiban puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Dalam praktiknya, fidyah dibayarkan setara satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, satu mud umumnya disetarakan sekitar 6–7 ons beras atau nilainya dalam bentuk uang sesuai harga lokal.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa diwajibkan membayar fidyah. Berikut golongan yang dikenai kewajiban tersebut:
- Lansia yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
- Orang sakit kronis yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berpuasa, dan kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan dan kesehatan janin atau bayinya.
- Pekerja berat yang tidak memungkinkan berpuasa dan tidak punya kesempatan menggantinya di hari lain.
Sementara itu, orang yang sakit sementara, musafir, atau menstruasi tetap wajib mengganti puasa, bukan membayar fidyah.
Fiqih Muamalah sebagai Landasan Hukum
Dalam konteks pembayaran fidyah digital, Fiqih Muamalah menjadi acuan penting. Prinsip utamanya adalah transaksi harus dilakukan secara halal, jelas, dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan). Artinya, jika aplikasi menyediakan layanan fidyah dengan transparansi nilai, penerima manfaat, serta mekanisme penyaluran yang jelas, maka transaksi tersebut sah.
Selain itu, akad antara pemberi fidyah dan lembaga penyalur juga harus dipastikan sesuai syariat, misalnya akad wakalah, di mana pengguna mewakilkan aplikasi untuk membayarkan fidyahnya kepada yang berhak.
Pandangan Ulama terhadap Fidyah Digital
Mayoritas ulama kontemporer membolehkan pembayaran fidyah melalui platform digital selama memenuhi unsur kejelasan dan amanah. Banyak lembaga zakat resmi juga telah menyediakan layanan fidyah online yang dianggap valid karena penyalurannya terverifikasi dan tercatat.
Dengan demikian, membayar fidyah melalui aplikasi online dibolehkan, selama lembaga yang dipilih terpercaya, transparan, dan menyalurkan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Bagi Anda yang saat ini ingin membayarkan fidyah melalui platform digital lembaga zakat, Kantor Digital Baznas Kota Semarang menyediakan fitur tersebut yang memudahkan Anda untuk membayarkan fidyah secara mudah, cepat, dan akurat. Hanya dengan klik link berikut ini Anda sudah dapat membayarkan fidyah melalui lembaga zakat terpercaya yakni Baznas Kota Semarang.
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian klik pilihan fidyah dan ikuti beberapa langkah yang ada di fitur link tersebut.
Itulah informasi mengenai pembayaran fidyah melalui aplikasi online yang dapat Anda simak.
ARTIKEL30/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Makna Malam Nisfu Syaban: Doa, Keberkahan, dan 7 Hikmah Penting bagi Umat Muslim
Bulan Syaban menjadi salah satu bulan istimewa dalam kalender hijriah karena dipenuhi dengan limpahan rahmat dan ampunan. Banyak umat Muslim memanfaatkan bulan ini, khususnya malam Nisfu Syaban, untuk memperbanyak ibadah dan doa sebagai bentuk permohonan ampun kepada Allah SWT. Dalam tradisi Islam, malam ini dipercaya sebagai momentum penting untuk memperbaiki diri menjelang datangnya bulan Ramadan.
Secara turun-temurun, masyarakat menyambut bulan Syaban dengan amalan-amalan sunnah, salah satunya membaca doa Nisfu Syaban. Doa ini dipanjatkan sebagai bentuk permohonan agar dicatat sebagai hamba yang lebih baik, diberi rezeki lapang, serta terhindar dari kesulitan hidup. Selain itu, terdapat banyak hikmah yang diyakini terkandung dalam malam penuh keberkahan ini.
Sebelum memahami hikmah dan keutamaan malam Nisfu Syaban, umat Muslim dianjurkan untuk melafalkan doa berikut:
Allâhumma yâ dzal manni wa lâ yumannu ‘alaik, yâ dzal jalâli wal ikrâm, yâ dzat thawli wal in‘âm, lâ ilâha illâ anta zhahral lâjîn wa jâral mustajîrîn wa ma’manal khâ’ifîn. Allâhumma in kunta katabtanî ‘indaka fî ummil kitâbi syaqiyyan aw mahrûman aw muqtarran ‘alayya fir rizqi, famhullâhumma fî ummil kitâbi syaqâwatî wa hirmânî waqtitâra rizqî, waktubnî ‘indaka sa‘îdan marzûqan muwaffaqan lil khairât. Fa innaka qulta wa qawlukal haqqu fî kitâbikal munzal ‘alâ lisâni nabiyyikal mursal, “yamhullâhu mâ yasyâ’u wa yutsbitu, wa ‘indahû ummul kitâb” wa shallallâhu ‘alâ sayyidinâ muhammad wa alâ âlihî wa shahbihî wa sallama, walhamdu lillâhi rabbil ‘alamîn.
Artinya, “Wahai Tuhanku yang maha pemberi, engkau tidak diberi. Wahai Tuhan pemilik kebesaran dan kemuliaan. Wahai Tuhan pemberi segala kekayaan dan segala nikmat. Tiada tuhan selain Engkau, kekuatan orang-orang yang meminta pertolongan, lindungan orang-orang yang mencari perlindungan, dan tempat aman orang-orang yang takut.
Selain doa, malam Nisfu Syaban juga memiliki sejumlah hikmah yang diyakini membawa kebaikan bagi umat Islam. Berikut tujuh hikmah penting yang menjadi perhatian banyak ulama:
1. Malam yang diberkahi dan dipenuhi rahmat Allah SWT
2. Termasuk malam mulia setelah Lailatul Qadar.
3. Malaikat mencatat dan melaporkan amal perbuatan manusia selama setahun.
4. Terbukanya 300 pintu rahmat bagi hamba yang beribadah.
5. Mendorong umat Muslim meningkatkan ibadah seperti membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa.
6. Menjadi salah satu malam yang mustajab untuk berdoa.
7. Diyakini sebagai malam ketika roh ahli kubur “mengunjungi” keluarga untuk melihat kiriman doa.
Itulah rangkaian hikmah dan doa yang dapat diamalkan pada malam Nisfu Syaban. Dengan memperbanyak ibadah dan memohon ampunan, malam istimewa ini menjadi kesempatan bagi setiap Muslim untuk memperbaiki diri dan mendekatkan hati kepada Allah SWT. Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi pengingat untuk menyambut bulan Syaban dengan penuh kebaikan dan ketulusan.
ARTIKEL29/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Memahami Kaffarah dan Fidyah: Penebus Kesalahan dalam Syariat Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dalam ajaran Islam, istilah kaffarah dan fidyah menjadi dua hal penting yang berkaitan dengan penebusan kesalahan serta tanggung jawab seorang muslim atas pelanggaran tertentu. Meski sering disamakan, keduanya memiliki makna, fungsi, serta ketentuan hukum yang berbeda.
Penjelasan mengenai kaffarah dan fidyah banyak dibahas oleh para ulama klasik hingga kontemporer, dan menjadi pedoman penting dalam menjalankan ibadah secara benar.
Secara bahasa, kaffarah berasal dari kata kafran yang berarti “menutupi”. Makna ini merujuk pada tindakan menutupi dosa atau kesalahan yang dilakukan seseorang. Sejumlah ahli bahasa menyebut bahwa kata kaffarah masih satu rumpun dengan kata kufur, yang juga memiliki arti “menutupi”, namun dalam konteks negatif, yakni menutupi nikmat atau menolak kebenaran. Pemaknaan ini banyak dijelaskan dalam berbagai literatur, salah satunya karya Syekh Zainuddin Al-Manawi.
Dalam praktik ibadah, kaffarah lebih dikenal sebagai denda atau sanksi atas pelanggaran syariat, baik yang dilakukan sengaja maupun tidak sengaja. Kaffarah hanya berkaitan dengan hak Allah dan berbeda dengan diat, yang menyangkut hak sesama manusia, seperti hak keluarga korban dalam kasus pembunuhan.
Sementara itu, fidyah adalah harta tebusan yang dipersembahkan kepada Allah sebagai pengganti ibadah tertentu yang ditinggalkan, misalnya puasa, atau sebagai kompensasi atas pelanggaran saat ihram. Fidyah terbagi menjadi dua bentuk, yaitu berupa takaran mud dan berupa dam. Fidyah berupa mud misalnya diberikan oleh orang tua renta yang tidak mampu berpuasa, atau mereka yang terlambat mengqadha puasa.
Adapun fidyah berupa dam umumnya berkaitan dengan pelanggaran dalam ibadah haji, seperti mencukur rambut atau mengenakan pakaian berjahit saat ihram.
Ulama fikih juga menjelaskan bahwa kaffarah secara umum terbagi menjadi empat jenis: kaffarah zhihar, kaffarah hubungan badan di bulan Ramadan, kaffarah pembunuhan, dan kaffarah sumpah (kafarat yamin).
Dalam beberapa literatur, pelanggaran haji juga dimasukkan sebagai salah satu jenis kaffarah karena erat kaitannya dengan kewajiban membayar dam.
Bentuk pelaksanaan kaffarah dapat berupa memerdekakan budak, berpuasa, atau memberi makan orang miskin. Beberapa jenis kaffarah bersifat berurutan, seperti kafarat zhihar dan pembunuhan, sementara lainnya memberikan pilihan, seperti kafarat sumpah.
Dengan pemahaman yang tepat, umat Islam dapat menjalankan kewajiban ibadah dengan lebih bertanggung jawab, sekaligus memahami konsekuensi dari pelanggaran syariat yang dilakukan.
Artikel ini diharapkan menjadi referensi lengkap bagi pembaca yang ingin memahami perbedaan dan ketentuan kaffarah serta fidyah dalam Islam secara benar dan menyeluruh.
ARTIKEL29/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Ini Jadwal dan Amalan Sunnahnya
Nisfu Syaban kembali menjadi salah satu momen penting yang dinantikan umat Islam di seluruh dunia. Malam penuh kemuliaan ini jatuh pada pertengahan bulan Syaban dan dikenal sebagai waktu mustajab untuk memohon ampun kepada Allah SWT.
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa Allah memberikan ampunan kepada seluruh makhluk pada malam tersebut, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan (HR At-Thabrani).
Syaban sendiri merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah, berada di antara Rajab dan Ramadan. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah sebagai bentuk persiapan rohani menjelang Ramadan.
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia, 1 Syaban 1447 H bertepatan dengan Selasa, 20 Januari 2026. Dengan demikian, malam Nisfu Syaban tahun ini diperkirakan jatuh pada Senin malam, 2 Februari 2026, dan harinya pada Selasa, 3 Februari 2026. Akan tetapi untuk penetapan pastinya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah setempat.
Meski tidak ada dalil yang mewajibkan amalan tertentu secara khusus di malam Nisfu Syaban, para ulama sepakat bahwa malam mulia ini dapat diisi dengan berbagai ibadah sunnah sebagaimana malam-malam lainnya.
Berikut beberapa amalan yang umum dilakukan:
1. Memperbanyak Doa
Nisfu Syaban dikenal sebagai malam memohon ampunan dan kebaikan. Buya Yahya dalam buku Hujjah Ilmiah Amalan di Bulan Sya’ban menjelaskan bahwa doa yang dipanjatkan dengan sungguh-sungguh pada malam ini merupakan bentuk penghambaan yang dicintai Allah SWT.
2. Sholat Malam
Tahajud menjadi ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Dalam QS Al-Isra ayat 79 disebutkan bahwa sholat malam dapat mengangkat derajat hamba ke tempat yang terpuji. Hadis riwayat Muslim juga menegaskan bahwa sholat malam adalah ibadah sunnah paling utama setelah sholat fardhu.
3. Memperbanyak Sholawat
Allah SWT memerintahkan umat beriman untuk bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW sebagaimana tercantum dalam QS Al-Ahzab ayat 56. Membaca sholawat dapat dilakukan kapan pun, termasuk pada malam Nisfu Syaban.
4. Membaca Surah Yasin Tiga Kali
Sebagian umat muslim mengamalkan membaca Surah Yasin tiga kali dengan niat berbeda: memohon umur panjang dalam ketaatan, rezeki yang halal dan berkah, serta keteguhan iman.
5. Berzikir dan Istighfar
Tasbih, tahmid, tahlil, dan istighfar menjadi amalan yang dapat menenangkan hati. Zikir pada malam Nisfu Syaban diyakini membawa keberkahan dan kedekatan spiritual.
Beberapa riwayat menjelaskan bahwa Nisfu Syaban merupakan malam mustajab doa. Allah menawarkan ampunan dan mengabulkan hajat hamba-hamba-Nya hingga fajar tiba. Momentum ini menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk memperbaiki diri, memperbanyak ibadah, dan mempersiapkan hati menyambut bulan suci Ramadan.
Untuk menyambut bulan yang penuh kemuliaan, Anda dapat lakukan beberapa amalan sunnah yang dianjurkan. Selain itu, Anda juga dapat menyalurkan infaq, sedekah melalui kantor digital Baznas Kota Semarang di bulan yang penuh keberkahan ini yakni bulan Syaban.
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai penetapan malam nisfu syaban serta amalan yang dapat dilakukan.
ARTIKEL28/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Menjelang Ramadan: Memahami Perbedaan Puasa Qada dan Fidyah Menurut Syariat Islam
Menjelang bulan suci Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menyempurnakan ibadah, termasuk menghitung kembali utang puasa yang belum terganti pada tahun sebelumnya. Pada momen ini, dua istilah sering menjadi perhatian, yaitu qada dan fidyah. Keduanya sama-sama berkaitan dengan kewajiban mengganti puasa Ramadan, namun memiliki aturan dan kondisi yang berbeda.
Puasa sendiri merupakan ibadah wajib bagi umat Islam, yaitu menahan diri dari makan, minum, serta hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain itu, puasa juga menjadi momentum untuk memperbanyak ibadah dan amal kebaikan selama Ramadan.
Apa Itu Puasa Qada?
Puasa qada adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang tertinggal karena uzur syar’i. Syariat Islam memberikan keringanan bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa dalam kondisi tertentu.
Ada enam keadaan yang membolehkan seorang muslim meninggalkan puasa, yakni sakit, musafir, hamil dan menyusui, lanjut usia, pekerja berat, serta wanita yang sedang haid maupun nifas.
Kewajiban puasa qada ini disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan bahwa mereka yang tidak berpuasa karena sakit atau perjalanan dianjurkan menggantinya pada hari lain di luar Ramadan. Qada menjadi bentuk tanggung jawab atas ibadah wajib yang tertunda namun masih mampu dipenuhi di kemudian hari.
Apa Itu Fidyah?
Berbeda dengan qada, fidyah diberikan kepada orang yang tidak lagi mampu mengganti puasa karena uzur permanen atau berat. Surah Al-Baqarah ayat 184 juga menegaskan kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang benar-benar kesulitan menjalankan puasa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh umat Islam karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh kondisi seperti penyakit menahun, usia lanjut, atau kelemahan fisik.
Dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan terdapat empat golongan yang wajib membayar fidyah, yaitu orang tua renta, perempuan yang lemah, pekerja berat dengan kondisi tidak memungkinkan, serta orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh. Hadis riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi juga menyebutkan bahwa perempuan hamil dan menyusui mendapat keringanan tidak berpuasa, namun tetap wajib menunaikan fidyah apabila tidak mampu qada.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah dibayarkan sebesar satu mud gandum. Sementara ulama Hanafiyah menetapkan dua mud atau setengah sha’, yang setara sekitar 1,5 kilogram beras per hari yang ditinggalkan.
Menjelang Ramadan, memahami perbedaan antara qada dan fidyah menjadi penting agar umat Islam dapat memenuhi kewajibannya dengan benar sesuai tuntunan syariat.
Dengan pemahaman yang tepat, ibadah puasa dapat dijalankan dengan lebih khusyuk dan penuh kesadaran.
ARTIKEL28/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ini Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Lengkap dengan Cara Menghitungnya
Menjelang datangnya bulan Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia diingatkan untuk segera melunasi hutang puasa tahun sebelumnya. Bagi sebagian orang yang tidak mampu mengganti puasa (qadha) karena alasan tertentu, syariat memberikan keringanan dengan membayar fidyah sebagai gantinya. Aturan fidyah ini penting dipahami agar kewajiban puasa tahun lalu dapat terselesaikan sebelum Ramadan tiba.
Secara bahasa, fidyah berarti “tebusan”. Dalam istilah fikih, fidyah merupakan denda yang wajib ditunaikan oleh seseorang karena meninggalkan kewajiban puasa atau tidak mampu melaksanakannya sama sekali.
Keringanan ini diberikan kepada golongan tertentu yang secara fisik maupun situasi tidak memungkinkan untuk berpuasa atau mengqadha di hari lain.
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
1. Lansia
Mereka yang telah berusia lanjut dan tidak mampu berpuasa karena kondisi tubuh yang lemah, diperbolehkan meninggalkan puasa. Apabila berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah), lansia wajib membayar fidyah sebagai gantinya.
2. Orang yang Sakit Parah
Penderita sakit kronis atau penyakit berat yang sulit diperkirakan kesembuhannya juga termasuk golongan yang wajib membayar fidyah. Bila berpuasa dapat memperburuk kondisi kesehatan, maka ia dibebaskan dari kewajiban puasa dan menggantinya dengan fidyah.
3. Wanita Hamil dan Menyusui
Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir terhadap keselamatan dirinya atau bayinya.
- Jika kekhawatiran muncul untuk keselamatan diri atau diri dan bayinya, tidak wajib fidyah.
- Jika hanya khawatir terhadap keselamatan bayi atau janin, maka wajib membayar fidyah.
4. Orang yang Meninggal Dunia dan Memiliki Hutang Puasa
Dalam fikih Syafi’i, ahli waris wajib membayarkan fidyah jika mayit memiliki kesempatan mengqadha namun tidak melaksanakannya. Besaran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa tanpa Uzur
Siapa pun yang menunda qadha hingga masuk Ramadan berikutnya padahal mampu melaksanakannya, dikenai kewajiban fidyah satu mud per hari. Namun jika keterlambatan terjadi karena uzur yang berlanjut, tidak ada kewajiban fidyah.
Cara Menghitung Fidyah
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah:
1 mud (0,6 kg atau ¾ liter beras) × jumlah hari tidak berpuasa.
Standar satu mud yang setara satu kali makan lengkap senilai sekitar Rp20.000.
Contohnya, seorang lansia tidak berpuasa selama 30 hari penuh:
30 × Rp20.000 = Rp600.000.
Berikut contohnya:
1. Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”
2. Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala.
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah Swt.”
3. Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali)
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an shaumi ramadhana [sebutkan nama orang] bin [sebutkan nama ayahnya] fardhan lillaahi ta'aalaa.
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah Swt.”
4. Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ta'khiri qodho'i shoumi romadhona fardhon lillahi ta'ala.
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”
Melalui artikel ini Baznas Kota Semarang mengajak masyarakat sekitar untuk saling mengingatkan terkait hutang puasa yang ada serta melakukan pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu untuk mengqada puasa mendekati bulan Ramadan.
Anda dapat juga melakukan pembayaran fidyah melalui laman kantor digital Baznas Kota Semarang dengan klik link berikut ini:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih bagian pembayaran Fidyah serta ikuti beberapa langkah yang tersedia.
Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai golongan dan cara membayar fidyah.***
ARTIKEL27/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
4 Amalan Bulan Syaban yang Dianjurkan oleh Umat Muslim
Menuju bulan Ramadhan, kita selalu dimulai dengan bulan Syaban, yang penuh dengan keistimewaan dan berkah bagi umat Muslim. Saat memasuki bulan ini, terdapat beberapa amalan yang sebaiknya dilakukan untuk meraih pahala berlimpah di bulan keberkahan ini.
Syaban merupakan bulan ke-8 di antara dua bulan istimewa, yaitu Rajab dan Ramadhan. Syaban memiliki asal kata "Sya’bun," yang bermakna kelompok atau golongan. Sya'ban sendiri berasal dari "sya'abai qabailu," yang mengindikasikan bahwa kabilah-kabilah mulai berpencar untuk melakukan serangan. Selain itu, kata ini dapat dinyatakan dalam bentuk jamak sebagai "sya'abin" dan "Sya’banat."
Kalender Hijriah Indonesia di tahun 2026 1 Syaban 1447 H jatuh di tanggal 20 Januari 2026. Dengan begitu, Nisfu Syaban akan diperingati pada tanggal 15 Syaban 1447 H atau bertepatan dengan 3 Februari 2026. Sehingga malam Nisfu Syaban diprakirakan jatuh di tanggal 2 Februari 2026.
Sehingga, untuk menghormati kedatangan bulan penuh berkah ini, ada beberapa amalan yang dapat dilakukan. Berikut adalah empat amalan di bulan Syaban:
1. Puasa Syaban:
Dalam Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan, "Tidak pernah Nabi SAW berpuasa satu bulan lebih banyak daripada puasa bulan Syaban. Terkadang, beliau bahkan berpuasa penuh sepanjang bulan Syaban."
2. Sholat Nisfu Syaban:
Melakukan sholat nisfu Syaban pada malam pertengahan bulan Syaban.
3. Bersedekah:
Bersedekah merupakan amalan ibadah yang sangat dicintai oleh Allah SWT. Anda dapat juga menunaikan sedekah melalui lembaga-lembaga terpercaya, seperti halnya Baznas Kota Semarang.
Baznas Kota Semarang juga menyediakan kantor layanan digital yang memudahkan para muzakki, maupun munfiq untuk melakukan pembayaran Zakat, Infaq, Sedekah secara mudah, akuntabel dan terpercaya. Sebagai lembaga resmi negara, Baznas Kota Semarang juga berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam memahami dan menunaikan kewajiban keagamaan secara benar. Melalui artikel edukatif, layanan konsultasi, serta inovasi layanan digital.
4. Perbanyak Sholawat:
Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa anjuran untuk memperbanyak sholawat kepada Rasulullah SAW diturunkan pada bulan Syaban.
Demikianlah beberapa amalan yang dapat dilakukan ketika bulan Syaban tiba.***
ARTIKEL27/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Ketentuan Membayar Fidyah: Syarat, Besaran, dan Cara Pembayarannya Menurut Ulama
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Istilah "fidyah" berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Islam, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan tidak dapat menggantinya di waktu lain.
Ketentuan mengenai fidyah dijelaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 184. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa mereka yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan berbuka dan menggantinya di hari lain. Namun, bagi orang-orang yang sangat berat melaksanakan puasa, diwajibkan untuk membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah
Tidak semua kondisi membolehkan seseorang meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah. Ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah, yaitu:
- Lansia atau orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
- Orang dengan penyakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui, jika berpuasa dikhawatirkan membahayakan kondisi diri atau bayinya, atas rekomendasi tenaga medis.
Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Makanan atau bahan pokok tersebut kemudian diberikan kepada fakir miskin.
Besaran Fidyah Menurut Mazhab
Perbedaan pendapat ulama mengenai besaran fidyah menjadi acuan bagi umat Muslim dalam menentukan jumlah yang harus dibayarkan.
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidyah yang wajib dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yaitu sekitar 675 gram atau 0,75 kilogram.
Menurut Ulama Hanafiyah, jumlah fidyah adalah 2 mud atau setara ½ sha’ gandum, yaitu sekitar 1,5 kilogram bahan makanan pokok. Ukuran ini umumnya digunakan dalam pembayaran fidyah dengan beras.
Sebagai contoh, ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari wajib membayar fidyah sebanyak 30 takar. Jika mengikuti ukuran 1,5 kg per hari, maka total yang harus disalurkan adalah 45 kg makanan pokok.
Fidyah Boleh Dibayar dengan Uang
Kalangan Hanafiyah memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang. Nominalnya disesuaikan dengan harga makanan pokok setara 1,5 kilogram atau setara nilai harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari.
Di Indonesia, jumlah fidyah dalam bentuk uang telah ditetapkan oleh BAZNAS. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah Rp60.000 per hari per jiwa.
Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat dapat lebih mudah menunaikan kewajibannya sesuai syariat serta memastikan hak fakir miskin tetap terpenuhi.
Mari Tunaikan zakat, infak dan sedekah Anda melalui Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASKotaSemarang#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan
ARTIKEL26/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan
Keutamaan Sedekah di Bulan Sya’ban: Momentum Terbaik Menyempurnakan Amal Jelang Ramadhan
Bulan Sya’ban menjadi salah satu momen istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain berada di antara dua bulan mulia, Rajab dan Ramadhan, Sya’ban dikenal sebagai waktu diangkatnya laporan amal tahunan seorang hamba kepada Allah SWT. Karena itu, memperbanyak sedekah di bulan Sya’ban memiliki keutamaan istimewa dan menjadi amalan yang sangat dianjurkan.
Sedekah di bulan Sya’ban sering kali terlupakan oleh sebagian umat, padahal amalan ini membawa banyak manfaat, baik untuk membersihkan harta maupun mempersiapkan jiwa dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Rasulullah SAW sendiri dikenal memperbanyak amal di bulan Sya’ban, dan para sahabat mengikuti teladan tersebut.
1. Menyempurnakan Laporan Amal Tahunan
Sya’ban diyakini sebagai bulan di mana catatan amal manusia diangkat ke hadapan Allah SWT. Memperbanyak sedekah di bulan ini dapat menjadi hiasan yang memperindah laporan tersebut. Bagi seorang Muslim, ini adalah kesempatan untuk memperbaiki kekurangan amal sepanjang tahun.
2. Melatih Kedermawanan Menjelang Ramadhan
Bersedekah pada bulan Sya’ban berfungsi sebagai latihan hati dan tangan sebelum memasuki Ramadhan. Kebiasaan berbagi yang sudah dibangun sejak Sya’ban membuat seorang Muslim lebih siap dan ringan dalam melakukan berbagai kebaikan ketika Ramadhan tiba.
3. Mendapatkan Pahala Berlipat Ganda
Sedekah tidak akan mengurangi harta. Justru, amalan ini akan membuka pintu keberkahan dan dilipatgandakan pahalanya. Sya’ban sebagai bulan persiapan menjelang Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk menanam benih kebaikan yang hasilnya akan dirasakan di bulan penuh keberkahan.
4. Meningkatkan Kepedulian Sosial
Memberikan bantuan kepada kaum dhuafa di bulan Sya’ban membantu mereka menyambut Ramadhan dengan lebih tenang dan bahagia. Kepedulian sosial ini tidak hanya meringankan beban mereka, tetapi juga memperkuat solidaritas antarumat Islam.
5. Wujud Syukur dan Cinta kepada Rasulullah SAW
Sedekah di bulan Sya’ban merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT sekaligus wujud cinta kepada Rasulullah SAW yang selalu meningkatkan amalnya di bulan ini. Dengan mengikuti sunnah tersebut, seorang Muslim meneladani akhlak mulia beliau.
Sedekah di bulan Sya’ban bukan hanya tentang memberikan harta, tetapi juga tentang memurnikan niat, membersihkan jiwa, dan mempersiapkan diri menyambut Ramadhan. Dengan memperbanyak sedekah, seorang Muslim telah menanam benih kebaikan yang kelak akan dipanen pada bulan yang penuh rahmat dan magfirah. Semakin awal memulainya, semakin besar keberkahan yang akan dirasakan.
Mari Tunaikan zakat, infak dan sedekah Anda melalui Baznas Kota Semarang:
https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah
#MariMemberi #ZakatInfakSedekah #BAZNASKotaSemarang
#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki #AmanahProfesionalTransparan
ARTIKEL26/01/2026 | Admin Bidang Penghimpunan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →