WhatsApp Icon

Pengertian Zakat, Jenis, dan Syaratnya: Panduan Lengkap untuk Umat Muslim

08/04/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Pengertian Zakat, Jenis, dan Syaratnya: Panduan Lengkap untuk Umat Muslim

Ilustrasi zakat (dok.Freepik)

Zakat merupakan kewajiban penting bagi setiap muslim yang mampu, sekaligus menjadi salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan. Secara sederhana, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan ketika telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Harta tersebut kemudian diberikan kepada golongan yang berhak menerima atau disebut asnaf.

Secara bahasa, zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Makna ini menggambarkan bahwa menunaikan zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menyucikan jiwa dari sifat buruk serta menjadi sebab bertambahnya keberkahan.

Hal ini ditegaskan dalam kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, yang menjelaskan bahwa zakat membawa harapan untuk menumbuhkan kebaikan dalam hati seorang muslim.

Makna tumbuh dalam zakat juga menunjukkan bahwa harta yang dikeluarkan akan kembali membawa pahala dan keberkahan yang berlipat. Sementara itu, makna suci berarti zakat menjadi sarana pembersihan jiwa dari kejelekan dan dosa.

Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

Dari sisi istilah, al-Mawardi dalam kitab al-Hâwî mendefinisikan zakat sebagai pengambilan tertentu dari harta tertentu dengan sifat-sifat tertentu untuk disalurkan kepada golongan yang berhak.

Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzaki, sedangkan penerima zakat disebut mustahik. Dalam regulasi modern, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 menjelaskan bahwa zakat wajib ditunaikan oleh muslim, baik individu maupun badan usaha milik muslim, sesuai ketentuan syariat.

Tidak semua harta wajib dizakati. Harta harus memenuhi syarat: halal, dimiliki sepenuhnya, dapat berkembang, mencapai nisab, melewati haul, serta tidak dibebani utang jangka pendek. Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang hidup di bulan Ramadan dan memiliki kecukupan kebutuhan pokok. Adapun zakat mal adalah zakat atas harta seperti emas, uang, perniagaan, hasil pertanian, peternakan, pertambangan, hingga penghasilan profesi.

Ragam zakat mal mencakup zakat emas dan perak, zakat uang, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat pertambangan, zakat industri, zakat penghasilan, dan zakat rikaz (harta temuan). Beberapa jenis zakat mal tidak mensyaratkan haul, seperti zakat pertanian dan zakat penghasilan yang dikeluarkan saat menerima hasil.

Sementara itu, syarat zakat fitrah meliputi beragama Islam, hidup pada saat Ramadan, serta memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk hari raya Idulfitri.

Dengan memahami ketentuan zakat, umat Muslim dapat menunaikannya secara benar serta merasakan manfaat spiritual maupun sosialnya.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →