WhatsApp Icon

Ketahui Ini Jenis Kafarat dalam Islam Lengkap dengan Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat

08/04/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Ketahui Ini Jenis Kafarat dalam Islam Lengkap dengan Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat

Jenis Kafarat dalam Islam (dok.Freepik)

Kafarat merupakan salah satu bentuk denda atau tebusan dalam ajaran Islam yang wajib ditunaikan ketika seseorang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Kata kafarat berasal dari bahasa Arab kafara yang berarti menutupi atau menghapus. Secara makna, kafarat bertujuan sebagai sarana penghapus dosa agar seorang muslim dapat kembali meraih ridha Allah SWT setelah melakukan kesalahan.

Ketentuan mengenai kafarat dijelaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam Surat Al-Maidah ayat 89 yang membahas kafarat atas pelanggaran sumpah. Karena itu, memahami jenis-jenis kafarat menjadi penting agar umat Islam dapat menunaikannya sesuai tuntunan syariat dan mengetahui bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Jenis-Jenis Kafarat yang Wajib Diketahui

1. Kafarat karena Sumpah Palsu

Sumpah palsu terjadi ketika seseorang bersumpah atas sesuatu yang tidak sesuai kenyataan. Perbuatan ini termasuk pelanggaran berat karena melibatkan nama Allah SWT, sehingga pelakunya wajib menunaikan kafarat sebagai bentuk taubat dan permohonan ampun.

2. Kafarat atas Pembunuhan Tidak Sengaja

Dalam kasus pembunuhan tidak disengaja, Islam menetapkan kewajiban memerdekakan budak muslim. Jika tidak mampu, pelaku harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai bentuk penebusan dan taubat kepada Allah SWT. Ketentuan ini menunjukkan betapa Islam menekankan kehati-hatian dalam menjaga nyawa manusia.

3. Kafarat Pelanggaran Larangan di Tanah Suci

Melakukan pelanggaran di Tanah Suci, seperti membunuh binatang atau merusak tanaman, mewajibkan seseorang menunaikan kafarat. Hal ini bertujuan menjaga kesucian wilayah haram dan menegaskan bahwa Tanah Suci adalah area terlarang untuk tindakan merusak.

4. Kafarat Dzihar

Dzihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandung. Dalam syariat, hal ini termasuk bentuk pelanggaran dalam hubungan pernikahan. Mengacu pada Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i karya Ulin Nuha, kafarat dzihar dilakukan dengan memerdekakan budak mukmin. Jika tidak mampu, suami wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila masih tidak mampu, ia harus memberi makan 60 orang miskin, masing-masing satu mud.

5. Kafarat Jima’ dan Kafarat Ila’

Kafarat jima’ diwajibkan kepada pasangan yang sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan. Sementara itu, kafarat ila’ berlaku bagi suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu. QS. Al-Baqarah ayat 226–227 menjelaskan ketentuan dan batas waktunya.

6. Kafarat Membunuh Binatang Buruan Saat Ihram

Jika seseorang membunuh binatang buruan ketika sedang ihram, ia harus menunaikan salah satu dari tiga pilihan kafarat: mengganti dengan hewan ternak seimbang, memberi makan fakir miskin, atau berpuasa sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT, kafarat menjadi jalan untuk memperbaiki diri dan hubungan dengan-Nya. Kini, penyaluran kafarat dapat dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Semarang. Anda dapat menunaikannya secara langsung di Ruko Kalipancur No. 2, Jl. Abdul Rahman Saleh Raya, Semarang, atau melalui layanan online di laman resmi BAZNAS Kota Semarang.

https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat kemudian pilih jenis dana yang ingin dilaksanakan.

Dengan memahami ketentuan kafarat, umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan benar serta menjaga kemurnian ibadah sesuai tuntunan syariat. Semoga penjelasan ini membantu memperluas wawasan dan meningkatkan kesadaran dalam menjalankan ajaran Islam.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →