WhatsApp Icon

Begini Cara Membayar dan Menghitung Fidyah Ibu Hamil Lengkap dengan Niatnya

07/10/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Begini Cara Membayar dan Menghitung Fidyah Ibu Hamil Lengkap dengan Niatnya

Ilustrasi hamil (dok.Freepik/valeria_aksakova)

Fidyah menjadi salah satu ketentuan dalam Islam bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan dalam kondisi tertentu. Salah satunya berkaitan dengan ibu hamil yang tidak berpuasa karena adanya kekhawatiran terhadap kondisi dirinya atau janin.

Namun, ketentuan ibu hamil yang meninggalkan puasa tidak selalu sama. Dalam fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah ibu hamil cukup membayar fidyah atau juga wajib mengganti puasa (qadha), tergantung alasan tidak berpuasa dan mazhab yang diikuti.

Karena itu, ibu hamil sebaiknya memahami ketentuannya terlebih dahulu sebelum menentukan bentuk pembayaran fidyah.

Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil

Fidyah pada dasarnya diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin. Takaran yang digunakan dalam praktik dapat berbeda sesuai pendapat ulama dan ketentuan lembaga zakat setempat.

Salah satu ukuran yang banyak digunakan adalah sekitar 0,7 kg atau 700 gram makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tanggungan fidyah selama 10 hari, maka kebutuhan beras yang disiapkan sekitar 7 kg.

Selain beras, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk makanan siap santap kepada orang yang berhak menerimanya.

Apakah Fidyah Bisa Dibayar dengan Uang?

Pembayaran fidyah dengan uang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian lembaga atau pendapat fikih membolehkan pembayaran dalam bentuk uang dengan nilai yang setara makanan, sementara pendapat lain mengharuskan fidyah diberikan dalam bentuk makanan.

Karena itu, jika ingin membayar fidyah menggunakan uang, sebaiknya mengikuti ketentuan lembaga zakat resmi atau ulama yang menjadi rujukan.

Sebagai contoh, berdasarkan ketetapan BAZNAS untuk wilayah Semarang yang disebut dalam materi ini, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari per jiwa. Jika dihitung untuk 30 hari, jumlahnya menjadi Rp900.000.

Besaran tersebut merupakan contoh untuk wilayah yang menggunakan ketetapan tersebut, sehingga masyarakat perlu memperhatikan ketentuan lembaga zakat atau BAZNAS di daerah masing-masing.

Contoh Menghitung Fidyah

Misalnya seorang ibu hamil memiliki kewajiban fidyah untuk 10 hari dan menggunakan ukuran 700 gram beras per hari.

Perhitungannya:

10 hari × 0,7 kg = 7 kg beras.

Jika pembayaran dilakukan sesuai ketentuan nominal yang berlaku, jumlahnya tinggal dikalikan dengan besaran fidyah per hari yang ditetapkan oleh lembaga zakat atau otoritas agama setempat.

Niat Membayar Fidyah

Niat merupakan bagian penting sebelum menunaikan fidyah. Salah satu lafaz niat yang umum digunakan adalah:

Nawaitu an ukhrija fidyatal ‘an shaumi fardhi Ramadh?na lill?hi ta‘ala.

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan fidyah karena meninggalkan puasa wajib Ramadan karena Allah Ta’ala.”

Ibu hamil yang meninggalkan puasa karena kondisi kesehatan tidak sebaiknya langsung menyimpulkan bahwa kewajibannya hanya membayar fidyah.

Sebab, dalam persoalan fikih terdapat beberapa pendapat mengenai kewajiban qadha puasa dan fidyah, khususnya berdasarkan alasan seseorang tidak berpuasa.

Selain itu, kondisi kesehatan ibu dan janin juga menjadi pertimbangan penting. Jika dokter atau tenaga kesehatan menyarankan ibu hamil tidak berpuasa karena alasan medis, keselamatan ibu dan janin harus menjadi prioritas.

Untuk memastikan kewajiban yang harus ditunaikan, ibu hamil dapat berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya sesuai mazhab dan ketentuan yang dianut.

Dengan memahami cara menghitung, bentuk pembayaran, serta ketentuan fidyah dengan benar, ibadah yang ditunaikan diharapkan sesuai dengan tuntunan agama dan kondisi masing-masing.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →