WhatsApp Icon

Ketahui Hukum Fidyah Orang Meninggal dan Cara Membayarnya

06/10/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Ketahui Hukum Fidyah Orang Meninggal dan Cara Membayarnya

Ilustrasi fidyah untuk orang meninggal (dok.Ist)

Fidyah menjadi salah satu bentuk pengganti kewajiban puasa bagi seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena kondisi tertentu, seperti lanjut usia atau sakit yang tidak memungkinkan untuk sembuh.

Lantas, bagaimana jika seseorang meninggal dunia sementara masih memiliki utang puasa? Apakah keluarga wajib membayar fidyah orang meninggal?

Pertanyaan tersebut masih kerap muncul di masyarakat. Sebab, ketentuan mengenai utang puasa orang yang telah meninggal memiliki beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dilansir dari laman BAZNAS, fidyah pada dasarnya berupa pemberian makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa bagi orang yang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak mampu menjalankannya.

Hukum Fidyah Orang Meninggal

Ketentuan fidyah salah satunya bersumber dari Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan kewajiban membayar fidyah bagi orang yang berat menjalankan puasa.

Sementara itu, terdapat hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim mengenai seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang puasa. Hadis tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan ulama mengenai kewajiban puasa bagi orang yang telah meninggal.

Dalam praktiknya, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Mazhab Syafi'i dan Hanbali membahas adanya pilihan bagi wali untuk mengqadha puasa atau membayar fidyah dalam kondisi tertentu. Mazhab Hanafi memiliki ketentuan tersendiri mengenai fidyah atas nama orang yang meninggal, sedangkan Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih terbatas terkait puasa yang ditinggalkan.

Karena itu, keluarga sebaiknya mengetahui kondisi utang puasa almarhum terlebih dahulu dan dapat mengikuti pendapat ulama atau lembaga keagamaan yang menjadi rujukan.

Berapa Takaran Fidyah Orang Meninggal?

Besaran fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Salah satu ukuran yang digunakan adalah 1 mud makanan pokok untuk setiap satu hari puasa, yang dalam sejumlah rujukan diperkirakan sekitar 675 gram.

Sebagai contoh, apabila terdapat utang puasa selama 30 hari dan menggunakan ukuran 675 gram per hari, kebutuhan bahan makanan yang disiapkan sekitar 20,25 kilogram.

Namun, ukuran fidyah dapat berbeda mengikuti pendapat ulama dan ketentuan lembaga zakat yang menjadi rujukan. Karena itu, masyarakat sebaiknya memastikan nominal atau takaran yang berlaku sebelum menunaikannya.

Siapa yang Berhak Menerima Fidyah?

Fidyah ditujukan kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkan. Pemberiannya dapat dilakukan dalam bentuk makanan siap santap maupun bahan makanan pokok sesuai ketentuan yang digunakan.

Sebagian ulama juga membolehkan pembayaran fidyah menggunakan uang dengan nilai yang setara dengan makanan yang menjadi ukuran fidyah. Ketentuan ini dapat berbeda berdasarkan mazhab atau lembaga yang menjadi rujukan.

Cara Membayar Fidyah Orang Meninggal

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara. Keluarga dapat memberikan makanan secara langsung kepada fakir miskin, menyerahkan bahan makanan pokok seperti beras, atau menyalurkannya melalui lembaga zakat yang menyediakan layanan pembayaran fidyah.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan BAZNAS Kota Semarang, pembayaran fidyah dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi BAZNAS Kota Semarang yakni https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah.

Caranya, masyarakat dapat membuka layanan sedekah BAZNAS Kota Semarang, kemudian memilih kategori Fidyah, memasukkan jumlah hari puasa yang hendak dibayarkan, mengisi data yang diperlukan, lalu memilih metode pembayaran yang tersedia.

Dengan memahami ketentuan tersebut, keluarga dapat menunaikan fidyah dengan lebih tertib sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang membutuhkan.

Pada akhirnya, persoalan fidyah orang meninggal tidak hanya berkaitan dengan jumlah yang harus dibayarkan, tetapi juga memastikan penunaiannya sesuai dengan ketentuan agama dan rujukan yang dipercaya.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →