WhatsApp Icon

Panduan Zakat Emas: Syarat, Nisab, Kadar, dan Cara Menghitungnya

23/09/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Panduan Zakat Emas: Syarat, Nisab, Kadar, dan Cara Menghitungnya

Ilustrasi zakat emas (Dok. Zlataky.cz/pexels)

Zakat emas menjadi salah satu bentuk zakat maal yang wajib ditunaikan umat Islam apabila harta yang dimiliki telah memenuhi syarat dan ketentuan zakat. Berbeda dengan zakat fitrah yang ditunaikan pada bulan Ramadan, zakat emas berkaitan dengan kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Emas yang dimiliki seseorang dapat dikenakan zakat apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah nisab minimal 85 gram emas murni. Selain itu, emas tersebut harus menjadi kepemilikan penuh dan sah serta telah tersimpan selama satu tahun Hijriah atau sekitar 354 hari.

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum menunaikan zakat emas. Pertama, emas harus dimiliki secara penuh dan diperoleh melalui cara yang halal.

Kedua, jumlah emas telah mencapai nisab, yakni 85 gram emas murni. Ketiga, kepemilikan emas tersebut telah mencapai haul atau satu tahun Hijriah.

Zakat emas dapat berlaku untuk berbagai bentuk kepemilikan, seperti emas batangan, logam mulia, maupun emas yang disimpan sebagai kekayaan. Untuk perhiasan, ketentuannya dapat bergantung pada penggunaannya dan batas kewajaran menurut ketentuan zakat yang digunakan.

Apabila emas telah mencapai nisab dan haul, kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Perhitungan dapat dilakukan berdasarkan nilai emas dalam rupiah maupun berat emas, dengan memperhatikan kadar kemurniannya.

Untuk emas campuran, pemilik perlu mengetahui terlebih dahulu kadar emas murni yang terkandung di dalamnya. Nilai emas kemudian dapat dihitung menggunakan harga emas yang berlaku ketika zakat telah jatuh tempo.

Sebagai contoh, seseorang memiliki 100 gram emas dengan asumsi harga Rp1.000.000 per gram. Dengan demikian, total nilai emas mencapai Rp100 juta.

Zakat yang perlu ditunaikan dihitung dengan rumus:

2,5 persen × Rp100.000.000 = Rp2.500.000

Artinya, zakat emas yang harus dikeluarkan dalam contoh tersebut sebesar Rp2,5 juta.

Bagi masyarakat yang memiliki emas dalam jumlah cukup besar, penting untuk mencatat waktu mulai kepemilikan dan memantau jumlah serta kadar emas. Dengan begitu, kewajiban zakat dapat dihitung dan ditunaikan sesuai ketentuan ketika telah memenuhi nisab dan haul.

Bagi warga Semarang yang ingin menunaikan zakat emas secara praktis, BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan pembayaran zakat secara online melalui situs resminya. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut untuk menunaikan zakat tanpa harus datang langsung ke kantor.

Pembayaran zakat secara daring dapat dilakukan melalui laman resmi BAZNAS Kota Semarang di:

https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat

Demikian informasi mengenai panduan lengkap zakat emas yang dapat Anda simak.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →