Panduan Zakat Emas: Syarat, Nisab, Kadar, dan Cara Menghitungnya
23/09/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi zakat emas (Dok. Zlataky.cz/pexels)
Zakat emas menjadi salah satu bentuk zakat maal yang wajib ditunaikan umat Islam apabila harta yang dimiliki telah memenuhi syarat dan ketentuan zakat. Berbeda dengan zakat fitrah yang ditunaikan pada bulan Ramadan, zakat emas berkaitan dengan kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Emas yang dimiliki seseorang dapat dikenakan zakat apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah nisab minimal 85 gram emas murni. Selain itu, emas tersebut harus menjadi kepemilikan penuh dan sah serta telah tersimpan selama satu tahun Hijriah atau sekitar 354 hari.
Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum menunaikan zakat emas. Pertama, emas harus dimiliki secara penuh dan diperoleh melalui cara yang halal.
Kedua, jumlah emas telah mencapai nisab, yakni 85 gram emas murni. Ketiga, kepemilikan emas tersebut telah mencapai haul atau satu tahun Hijriah.
Zakat emas dapat berlaku untuk berbagai bentuk kepemilikan, seperti emas batangan, logam mulia, maupun emas yang disimpan sebagai kekayaan. Untuk perhiasan, ketentuannya dapat bergantung pada penggunaannya dan batas kewajaran menurut ketentuan zakat yang digunakan.
Apabila emas telah mencapai nisab dan haul, kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Perhitungan dapat dilakukan berdasarkan nilai emas dalam rupiah maupun berat emas, dengan memperhatikan kadar kemurniannya.
Untuk emas campuran, pemilik perlu mengetahui terlebih dahulu kadar emas murni yang terkandung di dalamnya. Nilai emas kemudian dapat dihitung menggunakan harga emas yang berlaku ketika zakat telah jatuh tempo.
Sebagai contoh, seseorang memiliki 100 gram emas dengan asumsi harga Rp1.000.000 per gram. Dengan demikian, total nilai emas mencapai Rp100 juta.
Zakat yang perlu ditunaikan dihitung dengan rumus:
2,5 persen × Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Artinya, zakat emas yang harus dikeluarkan dalam contoh tersebut sebesar Rp2,5 juta.
Bagi masyarakat yang memiliki emas dalam jumlah cukup besar, penting untuk mencatat waktu mulai kepemilikan dan memantau jumlah serta kadar emas. Dengan begitu, kewajiban zakat dapat dihitung dan ditunaikan sesuai ketentuan ketika telah memenuhi nisab dan haul.
Bagi warga Semarang yang ingin menunaikan zakat emas secara praktis, BAZNAS Kota Semarang menyediakan layanan pembayaran zakat secara online melalui situs resminya. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut untuk menunaikan zakat tanpa harus datang langsung ke kantor.
Pembayaran zakat secara daring dapat dilakukan melalui laman resmi BAZNAS Kota Semarang di:
https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat
Demikian informasi mengenai panduan lengkap zakat emas yang dapat Anda simak.***
Artikel Lainnya
Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat
Sudah Rajin Sedekah Tapi Tidak Dapat Pahala? Mungkin Ini 3 Penyebabnya
Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya
Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya
Tanggal Kembar Jangan Cuman Chekout, Yuk Berzakat, Infak, Sedekah, Ini Caranya!
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Mal BAZNAS dengan Mudah
Tanggal Tua Bukan Hambatan untuk Infak, Yuk Tunaikan dengan Cara Ini!
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya
Catat! Ini Jadwal Puasa Senin Kamis September 2026 yang Bisa Diamalkan
Ini 3 Sedekah Paling Utama untuk Menabung Pahala, Bisa Diamalkan Kapan Saja
Bolehkah Bayar Fidyah dengan Cara Dicicil? Ini Penjelasan Ulama
Ketahui Keutamaan Puasa Senin Kamis, Amalan Sunnah yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
Ketahui! Ini Waktu Utama Sedekah di Hari Jumat, Ada 5 Momen yang Dianjurkan
Mengenal Panca Program BAZNAS Kota Semarang: Solusi Peduli Sesama

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →