WhatsApp Icon

Bolehkah Bayar Fidyah dengan Cara Dicicil? Ini Penjelasan Ulama

24/09/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Bolehkah Bayar Fidyah dengan Cara Dicicil? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi fidyah (dok.Pexels)

SEMARANG - Membayar fidyah menjadi kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena kondisi tertentu yang dibenarkan syariat. Namun, bagaimana jika seseorang tidak mampu membayar seluruh fidyah sekaligus? Apakah fidyah boleh dibayar dengan cara dicicil?

Fidyah secara sederhana merupakan bentuk tebusan berupa pemberian makanan kepada orang miskin sebagai pengganti kewajiban puasa bagi orang yang memiliki alasan syar’i dan tidak mampu menggantinya dengan puasa di hari lain.

Beberapa kelompok yang dapat memiliki kewajiban fidyah antara lain orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa, serta kondisi tertentu pada perempuan hamil dan menyusui. Besaran dan ketentuan fidyah mengikuti aturan fikih sesuai kondisi masing-masing.

Dikutip dari penjelasan NU Online, ulama mazhab Syafi’i Syihabuddin ar-Ramli menjelaskan bahwa pembayaran fidyah tidak harus dilakukan tepat pada setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah dapat dibayarkan setiap hari selama Ramadan, dikumpulkan kemudian dibayarkan pada pertengahan atau akhir Ramadan, maupun ditunaikan setelah Ramadan berakhir. Dengan demikian, terdapat kelonggaran dalam waktu pembayaran fidyah selama kewajiban tersebut memang sudah muncul.

Berdasarkan penjelasan tersebut, membayar fidyah secara bertahap atau dicicil diperbolehkan. Cara pembayaran dapat disesuaikan dengan kemampuan orang yang memiliki kewajiban, termasuk bagi mereka yang sedang mengalami keterbatasan ekonomi atau memiliki kebutuhan mendesak.

Meski demikian, pembayaran fidyah tidak boleh dilakukan sebelum seseorang memiliki kewajiban fidyah. Artinya, fidyah untuk hari puasa yang belum ditinggalkan tidak dapat didahulukan karena sebab kewajibannya belum ada.

Kelonggaran dalam pembayaran tersebut bukan berarti seseorang boleh mengabaikan kewajiban fidyah. Fidyah tetap harus ditunaikan hingga seluruh kewajibannya selesai dan diberikan kepada pihak yang berhak.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang memiliki kewajiban fidyah tetapi belum mampu membayarnya sekaligus, pembayaran secara dicicil atau bertahap diperbolehkan.

Hal yang terpenting adalah kewajiban tersebut tetap dicatat, ditunaikan sesuai kemampuan, dan tidak sengaja diabaikan.enar-benar dibayarkan hingga tuntas. Dengan mencicil fidyah adalah sah dan dibenarkan, selama tidak disertai sikap meremehkan atau mengabaikan kewajiban.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →