Bolehkah Bayar Fidyah dengan Cara Dicicil? Ini Penjelasan Ulama
24/09/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi fidyah (dok.Pexels)
SEMARANG - Membayar fidyah menjadi kewajiban bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena kondisi tertentu yang dibenarkan syariat. Namun, bagaimana jika seseorang tidak mampu membayar seluruh fidyah sekaligus? Apakah fidyah boleh dibayar dengan cara dicicil?
Fidyah secara sederhana merupakan bentuk tebusan berupa pemberian makanan kepada orang miskin sebagai pengganti kewajiban puasa bagi orang yang memiliki alasan syar’i dan tidak mampu menggantinya dengan puasa di hari lain.
Beberapa kelompok yang dapat memiliki kewajiban fidyah antara lain orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa, serta kondisi tertentu pada perempuan hamil dan menyusui. Besaran dan ketentuan fidyah mengikuti aturan fikih sesuai kondisi masing-masing.
Dikutip dari penjelasan NU Online, ulama mazhab Syafi’i Syihabuddin ar-Ramli menjelaskan bahwa pembayaran fidyah tidak harus dilakukan tepat pada setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dapat dibayarkan setiap hari selama Ramadan, dikumpulkan kemudian dibayarkan pada pertengahan atau akhir Ramadan, maupun ditunaikan setelah Ramadan berakhir. Dengan demikian, terdapat kelonggaran dalam waktu pembayaran fidyah selama kewajiban tersebut memang sudah muncul.
Berdasarkan penjelasan tersebut, membayar fidyah secara bertahap atau dicicil diperbolehkan. Cara pembayaran dapat disesuaikan dengan kemampuan orang yang memiliki kewajiban, termasuk bagi mereka yang sedang mengalami keterbatasan ekonomi atau memiliki kebutuhan mendesak.
Meski demikian, pembayaran fidyah tidak boleh dilakukan sebelum seseorang memiliki kewajiban fidyah. Artinya, fidyah untuk hari puasa yang belum ditinggalkan tidak dapat didahulukan karena sebab kewajibannya belum ada.
Kelonggaran dalam pembayaran tersebut bukan berarti seseorang boleh mengabaikan kewajiban fidyah. Fidyah tetap harus ditunaikan hingga seluruh kewajibannya selesai dan diberikan kepada pihak yang berhak.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang memiliki kewajiban fidyah tetapi belum mampu membayarnya sekaligus, pembayaran secara dicicil atau bertahap diperbolehkan.
Hal yang terpenting adalah kewajiban tersebut tetap dicatat, ditunaikan sesuai kemampuan, dan tidak sengaja diabaikan.enar-benar dibayarkan hingga tuntas. Dengan mencicil fidyah adalah sah dan dibenarkan, selama tidak disertai sikap meremehkan atau mengabaikan kewajiban.***
Artikel Lainnya
6 Amalan Hari Jumat untuk Meraih Pahala Berlimpah, Jangan Lewatkan!
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Mal BAZNAS dengan Mudah
Panduan Zakat Emas: Syarat, Nisab, Kadar, dan Cara Menghitungnya
Catat! Ini Jadwal Puasa Senin Kamis September 2026 yang Bisa Diamalkan
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2026, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Ketahui! Ini Alasan Hari Rabu Disebut Baik untuk Memulai Berbagai Aktivitas
Sudah Rajin Sedekah Tapi Tidak Dapat Pahala? Mungkin Ini 3 Penyebabnya
Ketahui! Ini Waktu Utama Sedekah di Hari Jumat, Ada 5 Momen yang Dianjurkan
Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya
Mengenal Panca Program BAZNAS Kota Semarang: Solusi Peduli Sesama
Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
Tanggal Kembar Jangan Cuman Chekout, Yuk Berzakat, Infak, Sedekah, Ini Caranya!
Zakat Online Sah atau Tidak? Ini Hukum dan Cara Menunaikannya Sesuai Syariat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →