Apakah Fidyah Boleh Diberikan kepada Saudara? Ini Penjelasannya
30/09/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Bolehkah fidyah dibagikan kepada saudara? (dok.ChatGPT)
Fidyah merupakan bentuk tebusan yang diberikan oleh seorang Muslim karena tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan dalam kondisi tertentu. Lantas, apakah fidyah boleh diberikan kepada saudara sendiri?
Secara umum, fidyah diperuntukkan bagi fakir dan miskin. Ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah literatur fikih, termasuk keterangan dalam al-Mahalli, yang menyebutkan bahwa penyaluran fidyah dikhususkan kepada orang-orang fakir dan miskin.
Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun, dalam kondisi tertentu, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk uang sesuai ketentuan yang berlaku.
Fidyah Boleh Diberikan kepada Saudara
Mengutip penjelasan BAZNAS, mazhab Syafi’i dan Hanbali membolehkan fidyah diberikan kepada saudara atau kerabat dekat, selama mereka termasuk golongan yang berhak menerima fidyah, yakni fakir atau miskin.
Memberikan fidyah kepada saudara yang membutuhkan bahkan dinilai memiliki nilai lebih karena bantuan tersebut diberikan kepada orang terdekat yang memang membutuhkan. Selain membantu memenuhi kebutuhan mereka, pemberian tersebut juga dapat menjadi salah satu cara mempererat tali silaturahmi.
Meski demikian, tidak semua anggota keluarga atau saudara dapat menerima fidyah.
Siapa yang Tidak Boleh Menerima Fidyah?
Fidyah tidak boleh diberikan kepada orang yang masih menjadi tanggungan nafkah pemberi fidyah. Contohnya anak, pasangan, maupun orang tua yang masih menjadi tanggungan.
Sebab, pemberian kepada pihak yang menjadi tanggungan dinilai tidak memenuhi tujuan utama fidyah sebagai bentuk bantuan kepada fakir dan miskin di luar tanggungan nafkah pemberi.
Karena itu, sebelum menyalurkan fidyah kepada saudara, penting memastikan terlebih dahulu bahwa saudara tersebut memang termasuk fakir atau miskin dan bukan orang yang menjadi tanggungan nafkah.
Dengan demikian, fidyah boleh diberikan kepada saudara selama memenuhi ketentuan penerima fidyah.***
Artikel Lainnya
Zakat Mudah di Era Digital: Transformasi Sarana Berbagi dengan Mudah dan Transparan
Tanggal Tua Bukan Hambatan untuk Infak, Yuk Tunaikan dengan Cara Ini!
Ketahui! Ini Waktu Utama Sedekah di Hari Jumat, Ada 5 Momen yang Dianjurkan
Mengenal Panca Program BAZNAS Kota Semarang: Solusi Peduli Sesama
Sudah Rajin Sedekah Tapi Tidak Dapat Pahala? Mungkin Ini 3 Penyebabnya
Bingung Mau Zakat Emas di Mana? Salurkan ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Cara Menghitungnya
Ketahui Keutamaan Puasa Senin Kamis, Amalan Sunnah yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Zakat Mal Meliputi Apa Saja? Ini 10 Jenis Harta yang Perlu Diketahui
Bolehkah Bayar Fidyah dengan Cara Dicicil? Ini Penjelasan Ulama
Begini Cara Menghitung Zakat Tabungan, Lengkap dengan Syarat Wajibnya
Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al-Kahfi? Ini Batas Waktunya
Momen Gajian Tiba! Infak dan Sedekah ke BAZNAS Kota Semarang Yuk, Ini Caranya
Tidak Hanya Uang, Ini Bentuk Sedekah yang Bisa Dilakukan Sehari-hari
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Mal BAZNAS dengan Mudah
Panduan Zakat Emas: Syarat, Nisab, Kadar, dan Cara Menghitungnya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →