WhatsApp Icon

Apakah Fidyah Boleh Diberikan kepada Saudara? Ini Penjelasannya

30/09/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Apakah Fidyah Boleh Diberikan kepada Saudara? Ini Penjelasannya

Bolehkah fidyah dibagikan kepada saudara? (dok.ChatGPT)

Fidyah merupakan bentuk tebusan yang diberikan oleh seorang Muslim karena tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan dalam kondisi tertentu. Lantas, apakah fidyah boleh diberikan kepada saudara sendiri?

Secara umum, fidyah diperuntukkan bagi fakir dan miskin. Ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah literatur fikih, termasuk keterangan dalam al-Mahalli, yang menyebutkan bahwa penyaluran fidyah dikhususkan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok. Namun, dalam kondisi tertentu, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk uang sesuai ketentuan yang berlaku.

Fidyah Boleh Diberikan kepada Saudara

Mengutip penjelasan BAZNAS, mazhab Syafi’i dan Hanbali membolehkan fidyah diberikan kepada saudara atau kerabat dekat, selama mereka termasuk golongan yang berhak menerima fidyah, yakni fakir atau miskin.

Memberikan fidyah kepada saudara yang membutuhkan bahkan dinilai memiliki nilai lebih karena bantuan tersebut diberikan kepada orang terdekat yang memang membutuhkan. Selain membantu memenuhi kebutuhan mereka, pemberian tersebut juga dapat menjadi salah satu cara mempererat tali silaturahmi.

Meski demikian, tidak semua anggota keluarga atau saudara dapat menerima fidyah.

Siapa yang Tidak Boleh Menerima Fidyah?

Fidyah tidak boleh diberikan kepada orang yang masih menjadi tanggungan nafkah pemberi fidyah. Contohnya anak, pasangan, maupun orang tua yang masih menjadi tanggungan.

Sebab, pemberian kepada pihak yang menjadi tanggungan dinilai tidak memenuhi tujuan utama fidyah sebagai bentuk bantuan kepada fakir dan miskin di luar tanggungan nafkah pemberi.

Karena itu, sebelum menyalurkan fidyah kepada saudara, penting memastikan terlebih dahulu bahwa saudara tersebut memang termasuk fakir atau miskin dan bukan orang yang menjadi tanggungan nafkah.

Dengan demikian, fidyah boleh diberikan kepada saudara selama memenuhi ketentuan penerima fidyah.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →