Baznas RI Tanggapi Isu Dana Zakat disalurkan untuk MBG: Diperuntukkan 8 Asnaf
25/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM.(dok.BaznasRI)
Semarang - Isu mengenai dana zakat yang disebut-sebut dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Perdebatan ini mencuat setelah adanya unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa zakat digunakan untuk mendukung program pemerintah tersebut. Namun, klaim itu sebelumnya telah dibantah oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG. Ia menyebut bahwa zakat wajib disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam sebagaimana tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
Kini, klarifikasi kembali disampaikan oleh BAZNAS RI. Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menegaskan bahwa pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) memiliki aturan penggunaan yang sangat jelas. Ia menekankan bahwa ZIS tidak boleh dialihkan kepada program apa pun di luar delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Rizaludin kembali menjelaskan bahwa delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang, fisabilillah, serta ibnu sabil. Ia menegaskan bahwa kategori ini menjadi rambu syariah yang wajib dipatuhi dalam seluruh aktivitas pengelolaan zakat di BAZNAS.
Selain itu, ia menyebut bahwa program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem pendanaan yang sepenuhnya berbeda. MBG merupakan program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara, sementara ZIS merupakan amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat oleh syariat.
“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk MBG,” tegasnya.
Pengelolaan zakat di BAZNAS, lanjutnya, berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, sebagai standar agar semua proses penghimpunan dan pendistribusian mematuhi aturan agama sekaligus perundang-undangan.
Rizaludin juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia memastikan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan disalurkan tepat sasaran bagi kelompok fakir miskin serta penerima manfaat lainnya di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala. Laporan lengkap dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujarnya.
Berita Lainnya
Meriahkan Halal Food Fest MTQ Nasional XXXI, UMKM Binaan BAZNAS RI Tawarkan 6 Produk Unik
BAZNAS Kota Semarang Sosialisasikan Gerakan Cinta Zakat untuk ASN dan PPPK di Lingkup Dinas Pendidikan
Sambut Muharam 1448 Hijriah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Baznas Kota Semarang Muliakan Anak Yatim
YPI Nasima Semarang Salurkan Donasi Bencana Alam NTT ke BAZNAS Kota Semarang
Peduli Bencana NTT, PHRI Jawa Tengah Salurkan Donasi Rp35 Juta melalui BAZNAS Kota Semarang
Peduli NTT: BAZNAS Kota Semarang Terima Bantuan Donasi bagi Saudara yang Terdampak, Ini Caranya
Apresiasi Kepercayaan Pembayaran DAM Haji: BAZNAS Kota Semarang Serahkan Simbolisasi Sertifikat kepada Jamaah
BAZNAS Purworejo Studi Tiru ke Semarang, Pelajari Tata Kelola ZIS yang Transparan
Disdik Gandeng BAZNAS Kota Semarang Salurkan Bantuan Seragam untuk Siswa Yatim Piatu, Sekaligus Serahkan SK UPZ SMP
BAZNAS Kota Semarang Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Jabungan
BAZNAS Kota Semarang Lakukan Pembinaan Relawan Beasiswa Produktif Angkatan 17: Ingatkan Pentingnya Ilmu
Sambut Muharram 1448 H, BAZNAS Kota Semarang Salurkan Santunan kepada 104 Anak Yatim Piatu dan Penyandang Disabilitas
Semarak HUT ke-81 RI, BAZNAS Kota Semarang Gelar Jalan Sehat dan Lomba Kebersamaan
Bingung Salurkan Santunan Yatim Kemana? Yuk ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Caranya
Gandeng LPK Sinar Nusantara, BAZNAS Kota Semarang Gelar Pelatihan Stir Mobil

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →