Baznas RI Tanggapi Isu Dana Zakat disalurkan untuk MBG: Diperuntukkan 8 Asnaf
25/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM.(dok.BaznasRI)
Semarang - Isu mengenai dana zakat yang disebut-sebut dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Perdebatan ini mencuat setelah adanya unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa zakat digunakan untuk mendukung program pemerintah tersebut. Namun, klaim itu sebelumnya telah dibantah oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG. Ia menyebut bahwa zakat wajib disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam sebagaimana tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
Kini, klarifikasi kembali disampaikan oleh BAZNAS RI. Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menegaskan bahwa pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) memiliki aturan penggunaan yang sangat jelas. Ia menekankan bahwa ZIS tidak boleh dialihkan kepada program apa pun di luar delapan asnaf yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Rizaludin kembali menjelaskan bahwa delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang, fisabilillah, serta ibnu sabil. Ia menegaskan bahwa kategori ini menjadi rambu syariah yang wajib dipatuhi dalam seluruh aktivitas pengelolaan zakat di BAZNAS.
Selain itu, ia menyebut bahwa program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem pendanaan yang sepenuhnya berbeda. MBG merupakan program pemerintah yang didanai melalui anggaran negara, sementara ZIS merupakan amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat oleh syariat.
“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk MBG,” tegasnya.
Pengelolaan zakat di BAZNAS, lanjutnya, berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, sebagai standar agar semua proses penghimpunan dan pendistribusian mematuhi aturan agama sekaligus perundang-undangan.
Rizaludin juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia memastikan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan disalurkan tepat sasaran bagi kelompok fakir miskin serta penerima manfaat lainnya di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala. Laporan lengkap dapat diakses melalui situs resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujarnya.
Berita Lainnya
Kolaborasi BAZNAS Kota Semarang dan Kemenag Rumuskan Langkah Strategis guna Perkuat Pendidikan Al-Quran
Kemenag Kota Semarang dan Guru PAI Gelar FGD, Perkuat Program Penerima Manfaat Zakat dan Infak BAZNAS
BAZNAS Kota Semarang Sukses Gelar Penyembelihan DAM Perdana, 99 Jamaah Titip Pembayaran pada Gelombang Pertama
Jadwal Haji 2026 Resmi Rilis: Ini Rincian Lengkap Keberangkatan Jamaah Indonesia
Sedekah Jumat BAZNAS Kota Semarang: Yuk Ikuti Cara Mudah untuk Berbagi!
BAZNAS Kota Semarang Buka Layanan Pembayaran DAM Haji 2026, Ini Cara Mudah dan Resminya
Belum Mampu Membeli Hewan Kurban? Yuk Ikuti Sedekah Daging Kurban di BAZNAS Kota Semarang, Ini Caranya
Aturan Baru Haji 2026: Jemaah Indonesia Bebas Pilih Jenis Haji, Ini Mekanisme Pembayaran Dam Resmi
Jadwal Idul Adha 2026: Tanggal Resmi, Hitung Mundur, dan Potensi Libur Panjang yang Wajib Kamu Tahu
Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026: Lengkap dengan Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah
BAZNAS Kota Semarang Salurkan Dana Pembantuan Kegiatan ke Kemenag
Menguatkan Nilai Kurban dan Pendidikan: BAZNAS Kota Semarang Gelar Pembinaan Relawan Bespro Angkatan 17
BAZNAS Kota Semarang Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, 493 Paket Daging Tersalurkan
Wujud Semangat Berbagi dan Pemberdayaan Asatidz: Bakdo LPQ Kota Semarang Salurkan Infaq ke BAZNAS
Usai Ikuti Pelatihan, Terapis Totok Punggung Terima Sertifikat di BAZNAS Kota Semarang

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →