Viral Isu Dana Zakat untuk MBG, Kemenag Bantah: Penyaluran sesuai Syariat Asnaf
24/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi zakat beras (Dok.Freepik)
Semarang – Media sosial tengah diramaikan dengan kabar bahwa dana zakat akan dialokasikan untuk program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut memicu perdebatan publik, terlebih karena zakat merupakan dana umat yang memiliki ketentuan syariat jelas dalam pendistribusiannya. Menanggapi hal ini, Kementerian Agama memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program MBG. Ia menekankan bahwa zakat wajib disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam, sebagaimana tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan aturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Thobib dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik adalah mereka yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik merupakan prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjut Thobib.
Ia juga memastikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia berjalan secara profesional dan akuntabel. Dana umat tersebut dikelola melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional maupun lembaga amil zakat lainnya yang memiliki izin pemerintah.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat resmi. Untuk memastikan akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tidak terseret informasi keliru dan tetap menyalurkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga amanah umat.
Berita Lainnya
Sambut Muharam 1448 Hijriah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Baznas Kota Semarang Muliakan Anak Yatim
Gandeng LPK Sinar Nusantara, BAZNAS Kota Semarang Gelar Pelatihan Stir Mobil
Peduli Bencana NTT, PHRI Jawa Tengah Salurkan Donasi Rp35 Juta melalui BAZNAS Kota Semarang
Semarak HUT ke-81 RI, BAZNAS Kota Semarang Gelar Jalan Sehat dan Lomba Kebersamaan
BAZNAS Kota Semarang Sosialisasikan Gerakan Cinta Zakat untuk ASN dan PPPK di Lingkup Dinas Pendidikan
Kisah Warga Rowosari yang Kekeringan di Musim Kemarau: BAZNAS Kota Semarang Hadir Salurkan Bantuan Air Bersih
Apresiasi Kepercayaan Pembayaran DAM Haji: BAZNAS Kota Semarang Serahkan Simbolisasi Sertifikat kepada Jamaah
BAZNAS Purworejo Studi Tiru ke Semarang, Pelajari Tata Kelola ZIS yang Transparan
Bingung Salurkan Santunan Yatim Kemana? Yuk ke BAZNAS Kota Semarang, Ini Caranya
Peduli NTT: BAZNAS Kota Semarang Terima Bantuan Donasi bagi Saudara yang Terdampak, Ini Caranya
Meriahkan Halal Food Fest MTQ Nasional XXXI, UMKM Binaan BAZNAS RI Tawarkan 6 Produk Unik
Sambut Muharram 1448 H, BAZNAS Kota Semarang Salurkan Santunan kepada 104 Anak Yatim Piatu dan Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Semarang Lakukan Pembinaan Relawan Beasiswa Produktif Angkatan 17: Ingatkan Pentingnya Ilmu
Perkuat Sinergi Pengelolaan ZIS, BAZNAS Kota Semarang Lakukan Koordinasi ke UPZ Kota Semarang
BAZNAS Kota Semarang Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Jabungan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →