Viral Isu Dana Zakat untuk MBG, Kemenag Bantah: Penyaluran sesuai Syariat Asnaf
24/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi zakat beras (Dok.Freepik)
Semarang – Media sosial tengah diramaikan dengan kabar bahwa dana zakat akan dialokasikan untuk program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut memicu perdebatan publik, terlebih karena zakat merupakan dana umat yang memiliki ketentuan syariat jelas dalam pendistribusiannya. Menanggapi hal ini, Kementerian Agama memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program MBG. Ia menekankan bahwa zakat wajib disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam, sebagaimana tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan aturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Thobib dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik adalah mereka yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik merupakan prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjut Thobib.
Ia juga memastikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia berjalan secara profesional dan akuntabel. Dana umat tersebut dikelola melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional maupun lembaga amil zakat lainnya yang memiliki izin pemerintah.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat resmi. Untuk memastikan akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tidak terseret informasi keliru dan tetap menyalurkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga amanah umat.
Berita Lainnya
Jadwal Idul Adha 2026: Tanggal Resmi, Hitung Mundur, dan Potensi Libur Panjang yang Wajib Kamu Tahu
AUDIT BAZNAS Kota Semarang WTP: Bukti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Umat
Catat! Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026, Lengkap dengan Bacaan Niat
BAZNAS Kota Semarang Sukses Gelar Penyembelihan DAM Perdana, 99 Jamaah Titip Pembayaran pada Gelombang Pertama
Jadwal Haji 2026 Resmi Rilis: Ini Rincian Lengkap Keberangkatan Jamaah Indonesia
Kolaborasi BAZNAS Kota Semarang dan Kemenag Rumuskan Langkah Strategis guna Perkuat Pendidikan Al-Quran
Belum Mampu Membeli Hewan Kurban? Yuk Ikuti Sedekah Daging Kurban di BAZNAS Kota Semarang, Ini Caranya
Menguatkan Nilai Kurban dan Pendidikan: BAZNAS Kota Semarang Gelar Pembinaan Relawan Bespro Angkatan 17
Usai Ikuti Pelatihan, Terapis Totok Punggung Terima Sertifikat di BAZNAS Kota Semarang
BAZNAS Kota Semarang Buka Layanan Pembayaran DAM Haji 2026, Ini Cara Mudah dan Resminya
Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026: Lengkap dengan Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah
Aturan Baru Haji 2026: Jemaah Indonesia Bebas Pilih Jenis Haji, Ini Mekanisme Pembayaran Dam Resmi
BAZNAS Kota Semarang Gelar Pelatihan Totok Punggung dan Pendalaman untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan
Jelang Idul Adha 2026, BAZNAS Kota Semarang Ajak Warga Ikut Program Sedekah Daging Kurban
Kemenag Kota Semarang dan Guru PAI Gelar FGD, Perkuat Program Penerima Manfaat Zakat dan Infak BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →