Viral Isu Dana Zakat untuk MBG, Kemenag Bantah: Penyaluran sesuai Syariat Asnaf
24/02/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi zakat beras (Dok.Freepik)
Semarang – Media sosial tengah diramaikan dengan kabar bahwa dana zakat akan dialokasikan untuk program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut memicu perdebatan publik, terlebih karena zakat merupakan dana umat yang memiliki ketentuan syariat jelas dalam pendistribusiannya. Menanggapi hal ini, Kementerian Agama memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program MBG. Ia menekankan bahwa zakat wajib disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam, sebagaimana tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan aturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Thobib dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik adalah mereka yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik merupakan prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjut Thobib.
Ia juga memastikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia berjalan secara profesional dan akuntabel. Dana umat tersebut dikelola melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional maupun lembaga amil zakat lainnya yang memiliki izin pemerintah.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat resmi. Untuk memastikan akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tidak terseret informasi keliru dan tetap menyalurkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga amanah umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Terus Berkomitmen Turut Mengentaskan Kemiskinan
Bantu warga terisolir, Baznas Kota Semarang Bantu Evakuasi Warga dan Bahan Makanan
Banjir kembali menggenang Wilayah Timur Semarang, Baznas kembali Salurkan Ribuan Bantuan Makanan
Bantu Korban Banjir, Tim BTB Baznas Kota Semarang turun langsung ke lokasi
Baznas RI Tanggapi Isu Dana Zakat disalurkan untuk MBG: Diperuntukkan 8 Asnaf
BAZNAS Kota Semarang Serahkan Bantuan Tahap I Rp300 Juta bagi Penyintas Banjir Sumatra melalui BAZNAS RI

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
