WhatsApp Icon

BAZNAS RI Perkuat Sistem Pengawasan Berlapis untuk Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Zakat

02/03/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Perkuat Sistem Pengawasan Berlapis untuk Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Zakat

Ketua Baznas RI (dok. baznas.go.id)

SEMARANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang lebih transparan dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian dari implementasi mandat Undang-Undang yang mengatur agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan sesuai prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menjaga amanah umat. Ia menekankan bahwa operasional BAZNAS selalu berada di bawah berbagai bentuk pengawasan resmi, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan.

“BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan dari otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Kiai Noor juga menyampaikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI yang mendorong penguatan fungsi pengawasan terhadap BAZNAS. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan aspirasi lembaga zakat baik di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kami mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan daerah-daerah. Hal ini juga sejalan dengan amanat UU Pasal 34 Ayat 1 yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa dorongan tersebut dapat membuka peluang penguatan struktur lembaga ke depan, termasuk kemungkinan pembentukan Dewan Pengawas baru di BAZNAS, serupa dengan yang diterapkan pada Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Selama ini, pengawasan BAZNAS dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Agama RI, Kantor Akuntan Publik, serta audit internal. Dengan adanya masukan dari Menteri Agama, Kiai Noor yakin BAZNAS akan semakin kuat dalam menerapkan prinsip 3 Aman: Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Kiai Noor menegaskan bahwa BAZNAS sangat terbuka terhadap semua bentuk penguatan pengawasan demi memastikan penyaluran dana zakat tepat sasaran dan bermanfaat bagi para mustahik. Seiring berkembangnya skala BAZNAS, keberadaan Dewan Pengawas dinilai semakin relevan.

“Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” tegasnya.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat