BAZNAS RI Perkuat Sistem Pengawasan Berlapis untuk Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Zakat
02/03/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ketua Baznas RI (dok. baznas.go.id)
SEMARANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang lebih transparan dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian dari implementasi mandat Undang-Undang yang mengatur agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan sesuai prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menjaga amanah umat. Ia menekankan bahwa operasional BAZNAS selalu berada di bawah berbagai bentuk pengawasan resmi, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan.
“BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan dari otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Kiai Noor juga menyampaikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI yang mendorong penguatan fungsi pengawasan terhadap BAZNAS. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan aspirasi lembaga zakat baik di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan daerah-daerah. Hal ini juga sejalan dengan amanat UU Pasal 34 Ayat 1 yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa dorongan tersebut dapat membuka peluang penguatan struktur lembaga ke depan, termasuk kemungkinan pembentukan Dewan Pengawas baru di BAZNAS, serupa dengan yang diterapkan pada Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Selama ini, pengawasan BAZNAS dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Agama RI, Kantor Akuntan Publik, serta audit internal. Dengan adanya masukan dari Menteri Agama, Kiai Noor yakin BAZNAS akan semakin kuat dalam menerapkan prinsip 3 Aman: Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Kiai Noor menegaskan bahwa BAZNAS sangat terbuka terhadap semua bentuk penguatan pengawasan demi memastikan penyaluran dana zakat tepat sasaran dan bermanfaat bagi para mustahik. Seiring berkembangnya skala BAZNAS, keberadaan Dewan Pengawas dinilai semakin relevan.
“Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” tegasnya.
Berita Lainnya
Jadwal Haji 2026 Resmi Rilis: Ini Rincian Lengkap Keberangkatan Jamaah Indonesia
BAZNAS Terus Berkomitmen Turut Mengentaskan Kemiskinan
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 Baznas Kota Semarang Lengkap dengan Cara Bayarnya
Jadwal Lengkap Lebaran Haji 2026: Ini Prediksi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Tekan Inflasi, Baznas Kota Semarang Salurkan 1,7 Milyar kepada 2.500 Mustahik
BAZNAS Kota Semarang Buka Layanan Pembayaran DAM Haji 2026, Ini Cara Mudah dan Resminya
Aturan Baru Haji 2026: Jemaah Indonesia Bebas Pilih Jenis Haji, Ini Mekanisme Pembayaran Dam Resmi
Kemenag Gandeng Baznas adakan Pembinaan dan Pengarahan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kota Semarang
Kapan Idul Adha 2026? Ini Penetapan Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU, Lengkap dengan Jadwal Liburnya
BAZNAS Kota Semarang Salurkan 21,5 Ton Zakat Fitrah Ramadhan 2026 untuk 4.350 Mustahik
Batas Akhir Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Semarang 17 Maret 2026: Ingatkan Warga Segera Tunaikan
Baznas Kota Semarang Bantu 10 Rumah Tidak Layak Huni Program TMMD Tahap 1
Viral Isu Dana Zakat untuk MBG, Kemenag Bantah: Penyaluran sesuai Syariat Asnaf
Dorong Wirausaha Muda Berbasis Ekonomi Syariah, BAZNAS RI gandeng UNWAHAS Resmikan ZCorner
Baznas RI Tanggapi Isu Dana Zakat disalurkan untuk MBG: Diperuntukkan 8 Asnaf

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →