WhatsApp Icon

Utang Puasa Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya? Ini Hukum Qadha dan Fidyah yang Dapat Dipahami

14/10/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Utang Puasa Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya? Ini Hukum Qadha dan Fidyah yang Dapat Dipahami

Ilustrasi (dok.Chat gpt)

Sebelum Ramadhan tahun depan tiba, umat Islam perlu memperhatikan kewajiban mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan pada tahun sebelumnya. Menurut fikih mazhab Syafi’i, orang yang belum melunasi utang puasa hingga Ramadhan berikutnya dapat memiliki kewajiban tambahan berupa fidyah, bergantung pada alasan keterlambatannya.

Qadha puasa wajib dilakukan oleh Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur tertentu, seperti sakit, haid, kehamilan, atau menyusui, sesuai ketentuan syariat.

Orang yang sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa, tetapi sengaja menundanya hingga Ramadhan berikutnya, tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Dalam ketentuan mazhab Syafi’i, ia juga wajib membayar fidyah karena keterlambatan tersebut dan berdosa atas kelalaiannya.

Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’ menjelaskan bahwa orang yang menunda qadha hingga memasuki Ramadhan berikutnya, padahal mampu melaksanakannya, wajib mengqadha puasa dan memberikan satu mud makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Berbeda dengan orang yang sengaja menunda, Muslim yang belum mampu mengqadha karena uzur yang terus berlangsung hingga Ramadhan berikutnya, seperti sakit berkepanjangan, tidak berdosa atas keterlambatan tersebut. Dalam ketentuan fikih Syafi’i, ia juga tidak dikenai fidyah akibat penundaan selama uzur tersebut terus berlangsung.

Adapun ukuran fidyah yang umum dijelaskan dalam fikih Syafi’i adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud diperkirakan setara dengan sekitar 675 gram makanan pokok, seperti beras, meskipun ukuran praktisnya dapat berbeda menurut metode pengukuran yang digunakan.

Fidyah diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, umat Islam yang masih memiliki utang puasa dianjurkan segera menghitung hari yang belum diganti dan menunaikan qadha sesuai kemampuannya. Jika keterlambatan telah melewati Ramadhan berikutnya, alasan penundaan perlu diperhatikan untuk menentukan apakah fidyah juga wajib dibayarkan.

Memahami ketentuan qadha puasa dan fidyah sejak dini dapat membantu umat Islam mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan lebih tenang dan menjalankan kewajiban ibadah sesuai tuntunan syariat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →