Fidyah Online, Bolehkah? Begini Cara Membayarnya dengan Mudah dan Transparan
13/10/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Ilustrasi pembayaran fidyah online (dok.ChatGPT)
Fidyah menjadi salah satu kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan sebab alasan tertentu seperti sakit parah, usia lanjut, atau kondisi khusus seperti hamil dan menyusui.
Seperti kita ketahui, fidyah selalu dibayarkan secara langsung melalui lembaga amil zakat, maupun disalurkan dengan membagi makan kepada fakir miskin. Namun seiring berkembangnya zaman dan teknologi, cara-cara tersebut kini bisa dibuat menjadi lebih mudah dan transparan yakni dilakukan dengan cara online.
Membayar fidyah melalui aplikasi online dibolehkan, selama lembaga yang dipilih terpercaya, transparan, dan menyalurkan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Apa yang dimaksud dengan online? Pembayaran fidyah secara online sekarang sudah diterapkan di berbagai lembaga amil zakat seperti halnya BAZNAS Kota Semarang.
Pembayaran fidyah online ini dapat dilakukan dengan cara melakukan transfer pembayaran melalui link dan nomor rekening yang terdaftar di BAZNAS Kota Semarang. Dengan adanya proses pembayaran online memudahkan masyarakat sekitar untuk melaksanakan pembayaran fidyah dengan tepat dan transparan.
Lantas bagaimana cara membayar fidyah secara online?
Pembayaran fidyah secara online dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Anda dapat buka link https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah,
2. Kemudian pilih jenis dana yakni Fidyah
3. Apabila sudah nanti dapat masukkan jumlah hari sesuaikan dengan lama harinya meninggalkan puasa Ramadhan. Nantinya, nominal yang ada di kolom tersebut akan menyesuaikan. Pada ketentuan yang tersedia, nominal pembayaran fidyah untuk per-satu hari adalah Rp30.000,.
4. Lanjut dengan isi data seperti nama lengkap, nomor handphone, email, dan klik saya bukan robot, kemudian centang kolom yang tersedia.
5. Setelah itu, lanjutkan dengan pembayaran dan pilih metode pembayaran yang tersedia.
Nantinya, apabila sudah Anda akan menerima konfirmasi dari nomor +62 821-7022-1818 terkait pembayaran fidyah sudah berhasil diterima.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran fidyah melalui nomor rekening berikut ini:
Mandiri: 135-0000-5000-80
Hanya dengan cara tersebut, Anda sudah bisa melakukan pembayaran fidyah dengan mudah, cepat dan transparan.
Demikian informasi yang dapat Anda ketahui terkait pembayaran fidyah online.***
Artikel Lainnya
Rutinitas Hari Jumat Rasulullah: Amalan Sunnah Pembuka Pintu Rezeki
Tidak Harus Uang, Ini 5 Bentuk Sedekah Sederhana yang Bisa Dilakukan Setiap Hari
Apakah Fidyah Boleh Diberikan kepada Saudara? Ini Penjelasannya
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026, Catat Tanggal dan Niatnya
Panduan Zakat Emas: Syarat, Nisab, Kadar, dan Cara Menghitungnya
Bolehkah Bayar Fidyah dengan Cara Dicicil? Ini Penjelasan Ulama
Jangan Membenci Hari Senin, Ini 5 Keutamaan dan Peristiwa Penting dalam Islam
Tidak Hanya Uang, Ini Bentuk Sedekah yang Bisa Dilakukan Sehari-hari
Tanggal Tua Bukan Hambatan untuk Infak, Yuk Tunaikan dengan Cara Ini!
Bagaimana Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil Selama 1 Bulan? Ini Cara Menghitungnya
Ketahui Hukum Fidyah Orang Meninggal dan Cara Membayarnya
Momen Gajian Tiba! Infak dan Sedekah ke BAZNAS Kota Semarang Yuk, Ini Caranya
Tips Mudah Membaca Al-Kahfi di Malam dan Hari Jumat, Bisa Dibagi 4 Waktu
Bayar Zakat Sekali Klik: Bagaimana Tren QRIS dan FinTech Membantu Gen Z Berbagi di Oktober 2026
Ketahui! Ini Keutamaan Puasa Senin dan Kamis, Lengkap dengan Bacaan Niat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.
Lihat Daftar Rekening →