WhatsApp Icon

Fidyah Online, Bolehkah? Begini Cara Membayarnya dengan Mudah dan Transparan

13/10/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah Online, Bolehkah? Begini Cara Membayarnya dengan Mudah dan Transparan

Ilustrasi pembayaran fidyah online (dok.ChatGPT)

Fidyah menjadi salah satu kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan sebab alasan tertentu seperti sakit parah, usia lanjut, atau kondisi khusus seperti hamil dan menyusui.

Seperti kita ketahui, fidyah selalu dibayarkan secara langsung melalui lembaga amil zakat, maupun disalurkan dengan membagi makan kepada fakir miskin. Namun seiring berkembangnya zaman dan teknologi, cara-cara tersebut kini bisa dibuat menjadi lebih mudah dan transparan yakni dilakukan dengan cara online.

Membayar fidyah melalui aplikasi online dibolehkan, selama lembaga yang dipilih terpercaya, transparan, dan menyalurkan fidyah sesuai ketentuan syariat.

Apa yang dimaksud dengan online? Pembayaran fidyah secara online sekarang sudah diterapkan di berbagai lembaga amil zakat seperti halnya BAZNAS Kota Semarang.

Pembayaran fidyah online ini dapat dilakukan dengan cara melakukan transfer pembayaran melalui link dan nomor rekening yang terdaftar di BAZNAS Kota Semarang. Dengan adanya proses pembayaran online memudahkan masyarakat sekitar untuk melaksanakan pembayaran fidyah dengan tepat dan transparan.

Lantas bagaimana cara membayar fidyah secara online?

Pembayaran fidyah secara online dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Anda dapat buka link https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah,

2. Kemudian pilih jenis dana yakni Fidyah

3. Apabila sudah nanti dapat masukkan jumlah hari sesuaikan dengan lama harinya meninggalkan puasa Ramadhan. Nantinya, nominal yang ada di kolom tersebut akan menyesuaikan. Pada ketentuan yang tersedia, nominal pembayaran fidyah untuk per-satu hari adalah Rp30.000,.

4. Lanjut dengan isi data seperti nama lengkap, nomor handphone, email, dan klik saya bukan robot, kemudian centang kolom yang tersedia.

5. Setelah itu, lanjutkan dengan pembayaran dan pilih metode pembayaran yang tersedia.

Nantinya, apabila sudah Anda akan menerima konfirmasi dari nomor +62 821-7022-1818 terkait pembayaran fidyah sudah berhasil diterima.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran fidyah melalui nomor rekening berikut ini:

Mandiri: 135-0000-5000-80

Hanya dengan cara tersebut, Anda sudah bisa melakukan pembayaran fidyah dengan mudah, cepat dan transparan.

Demikian informasi yang dapat Anda ketahui terkait pembayaran fidyah online.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →