WhatsApp Icon

93 Hari Menuju Ramadhan 2027, Ini Cara Menghitung Fidyah Puasa

06/11/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
93 Hari Menuju Ramadhan 2027, Ini Cara Menghitung Fidyah Puasa

Ilustrasi (dok.jobinscaria/pixabay)

Bulan suci Ramadhan 2027 semakin dekat. Menjelang datangnya bulan penuh berkah tersebut, umat Islam perlu mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan ibadah, termasuk memahami kewajiban membayar fidyah bagi yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.

Fidyah merupakan pengganti puasa berupa pemberian makanan pokok atau uang senilai makanan kepada fakir miskin. Pembayarannya dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Di Kota Semarang, BAZNAS Kota Semarang menetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per hari. Dengan demikian, masyarakat dapat menghitung total kewajiban fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara Menghitung Fidyah Puasa

Perhitungan fidyah cukup sederhana, yakni mengalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan nominal fidyah harian.

Rumusnya:

Jumlah hari puasa yang ditinggalkan × Rp30.000.

Sebagai contoh, seseorang yang tidak berpuasa selama 10 hari memiliki kewajiban fidyah sebesar Rp300.000.

Selain dalam bentuk uang, fidyah juga dapat diberikan berupa makanan pokok. Menurut ketentuan Mazhab Syafi'i, takaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah satu mud makanan pokok, sekitar 675 gram.

Anda juga dapat melakukan pembayaran fidyah melalui laman online yang disediakan oleh BAZNAS Kota Semarang. Cukup dengan klik link https://kotasemarang.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih jenis dana Fidyah, masukkan nominal sesuai dengan hari yang ditinggalkan dan isi data diri melalui kolom yang tersedia.

Apabila sudah dapat melanjutkan pembayaran kemudian konfirmasi melalui nomor +62 821-7022-1818 a.n Pengumpulan BAZNAS Kota Semarang.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Fidyah diwajibkan bagi golongan tertentu yang memiliki ketidakmampuan menjalankan puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya, di antaranya:

- Lansia yang sudah tidak mampu menjalankan puasa.

- Orang dengan penyakit kronis yang kecil kemungkinan untuk sembuh.

- Ibu hamil atau menyusui dalam kondisi tertentu yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap keselamatan bayi

- Orang yang menunda qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, dengan ketentuan fidyah disertai kewajiban qadha.

Sementara itu, bagi orang yang masih memiliki kemampuan untuk mengganti puasa, kewajiban qadha tetap harus diperhatikan sesuai ketentuan syariat.

Dengan memahami cara menghitung fidyah sejak dini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan kewajiban ibadah dengan lebih baik sebelum Ramadhan 2027 tiba.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Semarang.

Lihat Daftar Rekening →