
Berita Terkini
Hadapi musim penghujan, Relawan BTB Baznas Kota Semarang di Bekali Pelatihan Dapur Umum
Semarang 21/10/2025 – Dalam menghadapi musim penghujan, puluhan relawan Baznas Tanggap Bencana (BTB) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di berikan pembekalan Pelatihan Dapur Umum.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dan berlangsung selama satu hari penuh dengan menghadirkan instruktur Dapur Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang.
Pelatihan tersebut dihadiri Ketua BAZNAS Kota Semarang H.Arnaz Agung Andrarasmara didampingi oleh Kepala Pelaksana Muhamad Asyhar.
Dalam sambutannya, Arnaz menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas relawan dalam penanganan kebencanaan, terutama dalam penyediaan logistik makanan cepat saji di lokasi terdampak.
“Dapur umum menjadi salah satu unsur penting dalam tanggap darurat bencana. Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat lebih siap, terampil, dan tanggap dalam melayani masyarakat ketika terjadi bencana,” ujar Arnaz.
Pelatihan mencakup materi teori dan praktik, mulai dari manajemen dapur umum, teknik pengolahan makanan dalam kondisi darurat, hingga distribusi makanan kepada penyintas bencana. Para peserta juga mendapat kesempatan untuk melakukan simulasi langsung bersama tim PMI Kota Semarang.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Muhammad Asyhar, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan program Baznas Tanggap Bencana (BTB) yang terus dikembangkan di tingkat kota untuk meningkatkan kemampuan relawan dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana.
“Kami ingin memastikan bahwa relawan BAZNAS tidak hanya siap dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, tetapi juga tangguh dalam aksi kemanusiaan di lapangan,” jelasnya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada muzaki dan munfik yang menyalurkan dana zakat dan infaknya melalui Baznas Kota Semarang sehingga dapat membantu mustahik yang membutuhkan di Kota Semarang.
Melalui pelatihan ini, BAZNAS Kota Semarang berharap dapat memperkuat kolaborasi di lapangan dengan berbagai pihak, termasuk PMI dan pemerintah daerah, dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih cepat, efektif, dan humanis.
21/10/2025 | Humas
BAZNAS Kota Semarang Gencarkan Gerakan Cinta Infak di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Semarang
Semarang,13/10/2025– Badan Amil Zakat N asional (BAZNAS) Kota Semarang terus memperluas syiar kebaikan dengan mengadakan sosialisasi Gerakan Cinta Infak. Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, yang bertempat di Jalan Untung Suropati, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang, guna mengoptimalkan potensi infak dan sedekah khususnya dari calon pengantin di KUA Se-Kota Semarang.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Bapak H. Muhtasit, Ketua BAZNAS Kota Semarang, H. Arnaz Agung Andrarasmara, Wakil Ketua 2 Hj.Afifah, Kepala Pelaksana M.Asyhar, sejumlah Pelaksana Baznas Kota Semarang serta Kepala KUA dan Penyuluh se-Kota Semarang.
Ketua Baznas Kota Semarang H.Arnaz Agung Andrarasmara menyampaikan Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kota Semarang untuk menumbuhkan kesadaran dan kemudahan layanan berinfak bagi masyarakat luas yang mendapatkan pelayanan di KUA khususnya calon pengantin di Kota Semarang yang memiliki potensi sangat besar. Gerakan Cinta Infak ini adalah ajakan tulus untuk menjadikan infak sebagai gaya hidup (life style). Dengan berinfak melalui BAZNAS Kota Semarang semoga keberkahan dalam membina rumah tangga bagi calon pengantin akan menjadi sakinah. Dari dana yang terkumpul akan dikelola secara profesional dan amanah oleh Baznas Kota Semarang dan akan disalurkan kembali untuk pembinaan calon pengantin, sarana prasarana dakwah serta masyarakat luas yang akan mendapatkan layanan di KUA se-Kota Semarang.
Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang H.Muhtasit mendukung penuh Gerakan Cinta Infak ini. Lingkungan Kemenag adalah garda terdepan dalam syiar keagamaan, termasuk dalam urusan zakat, infak dan sedekah. Dirinya berharap sosialisasi ini dapat mendorong seluruh ASN Kemenag Kota Semarang untuk semakin aktif memberikan pelayanan prima kepada calon pengantin untuk bisa menunaikan infak terbaiknya melalui Baznas Kota Semarang.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Semarang menargetkan peningkatan jumlah dan kesadaran munfik bagi masyarakat luas dan mendongkrak penerimaan infak warga Kota Semarang khususnya dari calon pengantin sehingga dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi mustahik (penerima manfaat) di Kota Semarang
14/10/2025 | Humas
BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN BANTUAN SISWA MTs KHUSNUL KHATIMAH
SEMARANG, 03 Oktober 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan. Kali ini, penyaluran bantuan diserahkan kepada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi yang membutuhkan.
Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Hj Afifah selaku Wakil Ketua 2 dan Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendistribusian. Bantuan ini akan dialokasikan untuk meringankan beban 10 (sepuluh) siswa/i kurang mampu di MTs Khusnul Khatimah.
Pendidikan adalah kunci untuk memutus mata rantai kemiskinan. Melalui program Semarang Cerdas ini, kami berharap dana zakat yang dihimpun dapat menjadi bekal bagi anak-anak kita meraih cita-cita setinggi mungkin. BAZNAS Kota Semarang percaya bahwa investasi di bidang pendidikan hari ini akan melahirkan generasi pemimpin masa depan Kota Semarang.
Ini bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga motivasi besar bagi mereka untuk terus semangat belajar.
Bantuan biaya pendidikan ini mencakup keperluan seperti pembayaran iuran sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan pendukung akademik lainnya. BAZNAS Kota Semarang secara rutin menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga kemanusiaan. Penyaluran kepada MTs Khusnul Khatimah di Rowosari, Tembalang, ini menegaskan komitmen BAZNAS untuk memastikan dana ZIS tersalurkan secara tepat sasaran hingga ke wilayah pinggiran Kota Semarang.
03/10/2025 | humas
Berita Pendistribusian

BAZNAS Salurkan 1000 Kg Beras Fitrah untuk Fakir Miskin di Dinas Pendidikan
Semarang,– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang kembali menyalurkan bantuan beras fitrah untuk masyarakat yang membutuhkan, yaitu asnaf para fakir miskin yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kamis, (20/03).
Sebanyak 1000 kilogram beras fitrah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan mustahik menjelang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan penyaluran beras fitrah ini diselenggarakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kota Semarang serta sekretaris Unit Pengumpul Zakat Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Program ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga di lingkungan dinas pendidikan yang masuk dalam kategori fakir miskin.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Asyhar dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan beras fitrah ini merupakan upaya untuk memastikan distribusi zakat sampai kepada yang berhak, terutama kepada mereka yang kurang mampu di sektor pendidikan.
“Dengan adanya bantuan beras fitrah ini, kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan pada bulan Ramadhan terlebih menjelang Idul Fitri yang penuh berkah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengapresiasi langkah BAZNAS dalam membantu para tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan staf lainnya yang berpendapatan rendah.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian BAZNAS Kota Semarang. Bantuan ini sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, dan semoga dapat memberikan kebahagiaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Riska, sekretaris UPZ Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyaluran 1000 kg beras fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan zakat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan di bulan yang penuh rahmat ini.
#CahayaZakat #BayarZakat #BAZNAS #ZakatFitrah #BerbagiBerkah #Semarang
Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke:
BAZNAS Kota Semarang
Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang.
Telp: (024) 7643 1420
REKENING UNTUK ZAKAT
CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191
REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH
BRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp 082170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
20/03/2025 | humas

BAZNAS Kota Semarang Salurkan 17 Ton Beras untuk Mustahik Sebagai Tanggung Jawab
BAZNAS KOTA SEMARANG- Sebanyak 17 ton beras berhasil didistribusikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang. Total ada 3.700 mustahik yang terdiri atas fakir miskin, guru TPQ, santri pondok pesantren, dan panti asuhan.
Beras tersebut juga dibagikan kepada para mustahik lain yang membutuhkan seperti tenaga kebersihan, tukang parkir, dan tukang becak, serta warga miskin, di sekitar Kantor Baznas Kota Semarang.
”Kami mulai distribusi beras kepada para mustahik dari 4 hingga 9 April,” kata Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara, Selasa (9/4).
Arnaz menjelaskan, mustahik menerima 5 kg beras yang sebelumnya dihimpun dari pegawai ASN di lingkup Pemkot Semarang serta warga. Tahun ini, jumlah beras yang dikumpulkan sedikit menurun dibanding dengan Ramadhan, di mana berhasil terkumpul 17,1 ton.
”Meski demikian, untuk pengumpulan zakat justru naik drastis dari target Rp 1,7 miliar terealisasi hingga Rp 2 miliar,” jelas Arnaz Agung Andrarasmara.
Kepala Pelaksana Baznas Kota Semarang Muhammad Asyhar mengungkapkan, mekanisme distribusi beras zakat fitrah dilaksanakan dengan melibatkan UPZ (Unit Pengumpul Zakat).
”Kami juga menyalurkan secara langsung kepada mustahik fakir miskin yang membutuhkan,” tutur Muhammad Asyhar.
Namun demikian, sebagian warga juga diminta untuk mengambil langsung beras di kantor Baznas sesuai jadwal yang ditentukan.
”Hal ini untuk menghindari kerumunan dan aksi berebut serta saling dorong antar warga saat mengambil zakat,” tutur Muhammad Asyhar.
09/04/2024 | Humas

Pemerintah Kota Semarang dan Baznas Kota Semarang menyerahkan santunan kepada 1.
Pemerintah Kota Semarang dan Baznas Kota Semarang menyerahkan santunan kepada 1.000 lansia dhuafa.
Ini Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang. Mereka merupakan anggota jamaah dari 100 majelis taklim se-Kota Semarang.Pemberian santunan ini merupakan wujud rasa syukur atas keberkahan dan kemajuan Baznas Kota Semarang.
Bergerak bersama Pemerintah Kota Semarang sehingga perolehan zakat, infaq, dan sodaqoh.
''Terus meningkat dari tahun ke tahun serta semakin luas menjangkau para penerima manfaat Baznas,” kata Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara menyampaikan maksud dan tujuan acara itu.
Ini Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang. Mereka merupakan anggota jamaah dari 100 majelis taklim se-Kota Semarang.
Pemberian santunan ini merupakan wujud rasa syukur atas keberkahan dan kemajuan Baznas Kota Semarang. Bergerak bersama Pemerintah Kota Semarang sehingga perolehan zakat, infaq, dan sodaqoh. ''Terus meningkat dari tahun ke tahun serta semakin luas menjangkau para penerima manfaat Baznas,” kata Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara menyampaikan maksud dan tujuan acara itu.
"Sengaja kami memberikan santunan kepada ibu-ibu dalam peringatan Maulid Nabi dan Pertempuran Lima Hari di Semarang. Karena pada ibu-ibulah terletak simbol kehormatan dan perjuangan,” lanjut Arnaz.
Sementara Plt Wali Kota Semarang Ir Hj Hevearita Gunaryanti Rahayu MSos berpesan pada ibu-ibu untuk tetap menjadi perempuan hebat dan terus bisa berkontribusi agar Kota Semarang semakin hebat.
“Mari kita jaga program-program yang sudah dijalankan Pak Hendi sehingga Kota Semarang yang sekarang ini hebat, menjadi lebih hebat lagi,''
Acara pemberian santunan ini diakhiri dengan mauidhoh hasanah hikmah Maulid Nabi Muhammad Saw oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Dr KH Mohamad Arja Imroni.
15/10/2022 | humas
Artikel Terbaru
Kenapa Zakat Termasuk Rukun Islam? ini 5 Alasannya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Meskipun banyak yang sudah mengetahui tentang zakat, tidak sedikit yang masih mempertanyakan mengapa zakat itu wajib. Berikut adalah lima alasan yang harus kamu ketahui mengenai kewajiban zakat.
1. Kewajiban Agama
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat..." (QS. Al-Baqarah: 43). Kewajiban ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan seorang Muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Allah.
2. Membersihkan Harta
Zakat berfungsi untuk membersihkan harta yang kita miliki. Dengan mengeluarkan zakat, kita membersihkan diri dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap harta. Zakat juga menjadi sarana untuk mengingatkan kita bahwa harta yang kita miliki adalah titipan dari Allah, dan kita berkewajiban untuk membagikannya kepada yang membutuhkan.
3. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial
Zakat memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan menyalurkan zakat kepada yang berhak, kita membantu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Zakat dapat digunakan untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, dan mereka yang membutuhkan sesuai dengan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
4. Mendorong Rasa Empati dan Solidaritas
Dengan membayar zakat, kita diajarkan untuk lebih peka terhadap kondisi orang lain. Zakat mendorong kita untuk merasakan kesulitan yang dialami oleh sesama, sehingga timbul rasa empati dan solidaritas. Hal ini penting untuk membangun hubungan yang harmonis dalam masyarakat, di mana setiap individu saling peduli dan membantu satu sama lain.
5. Mendapatkan Pahala dari Allah
Salah satu motivasi utama dalam membayar zakat adalah untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Dalam banyak hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat yang dikeluarkan dengan niat yang ikhlas akan mendatangkan keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Dengan berzakat, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga berinvestasi untuk kehidupan akhirat kita.
Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Dengan memahami alasan-alasan di atas, diharapkan kita semakin sadar akan kewajiban untuk menunaikan zakat dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik.
Titipkan Zakat Sahabat BAZNAS melalui BAZNAS Kota Bandung dengan cara transfer ke
BJB Syariah : 546.010.200.7270
Mandiri : 130.003.000.2722
a/n BAZNAS Kota Bandung
Atau Melalui kotabandung.baznas.go.id
17/04/2025 | humas
Zakat Fitrah: Pengertian, Dalil, dan Tata Cara Pembayaran
Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang diwajibkan bagi setiap umat Islam yang mampu, yang dibayar menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan hati dan harta, serta untuk membantu mereka yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan suka cita tanpa kekurangan. Selain itu, zakat fitrah juga memiliki manfaat spiritual, sosial, dan ekonomi yang sangat penting dalam masyarakat Islam.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Zakat ini bersifat wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelapangan rezeki, baik anak-anak, orang dewasa, pria maupun wanita, dan tidak terikat dengan harta yang dimiliki.
Adapun tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan jiwa dan harta, serta untuk membantu mereka yang membutuhkan, khususnya pada saat merayakan Idul Fitri. Zakat fitrah ini biasanya berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau bahan makanan lain yang sesuai dengan kebutuhan lokal masyarakat.
Di dalam Al-Qur'an, tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan tentang kewajiban zakat fitrah. Namun, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk berzakat secara umum. Perintah zakat dalam Al-Qur'an antara lain terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 177:
"Bukanlah kesalehan itu berpaling ke arah timur dan barat, tetapi sesungguhnya kesalehan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab-kitab-Nya, dan nabi-nabi-Nya, serta memberi harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, orang yang dalam perjalanan, peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya... (QS. Al-Baqarah: 177).
Walaupun ayat tersebut berbicara tentang zakat secara umum, namun ini menunjukkan pentingnya memberi kepada yang membutuhkan sebagai bentuk kesalehan dan bagian dari ibadah umat Islam.
Hadis Nabi Muhammad SAW yang secara langsung mengatur zakat fitrah adalah sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ (takaran) dari kurma atau gandum bagi setiap orang, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, dari setiap Muslim. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis ini, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib diberikan dalam jumlah tertentu yang dapat mencukupi kebutuhan dasar penerima zakat pada hari raya Idul Fitri.
Selain itu, terdapat juga hadis yang menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk penyucian jiwa bagi orang yang berpuasa. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:
"zakat fitrah itu adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan keji, serta untuk memberi makan orang miskin" (HR. Abu Dawud).
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah adalah wajib dikeluarkan setiap tahun oleh setiap Muslim yang mampu, baik pria maupun wanita, anak-anak maupun orang dewasa, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Hal ini dijadikan dasar hukum oleh para ulama dalam menetapkan zakat fitrah sebagai kewajiban agama.
Adapun syarat-syarat untuk wajibnya zakat fitrah antara lain:
Muslim: Zakat fitrah hanya wajib bagi seorang Muslim. Orang non-Muslim tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Mampu (Istitha’ah): Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Mereka yang tidak memiliki kemampuan (miskin atau fakir) tidak diwajibkan mengeluarkannya.
Kehidupan Keluarga: Zakat fitrah tidak hanya dikenakan pada individu, tetapi juga pada anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anak.
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban muslim yang harus dilakukan menjelang idul fitri. hal ini yang menjadi karakteristik zakat fitrah itu sendiri. Adapun tata cara pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut.
Waktu Pembayaran
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan, namun sebaiknya zakat fitrah dibayarkan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah ini dilakukan paling lambat pada hari terakhir bulan Ramadan, sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Bentuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, atau bahan lainnya yang memiliki nilai setara dengan takaran satu sha' (sekitar 2,5 hingga 3 kg). Nilai zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok di daerah setempat, atau bisa juga dibayar dengan uang yang setara dengan harga makanan tersebut.
Zakat fitrah memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk membersihkan diri dari perbuatan buruk dan dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama berpuasa. Selain itu, zakat fitrah juga membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariat.
Zakat fitrah juga mengajarkan umat Islam untuk peduli terhadap orang-orang yang kurang mampu. Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam turut membantu mereka yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.
Melalui zakat fitrah, seseorang diuji dalam hal keikhlasan dan ketaqwaan. Keikhlasan dalam memberikan zakat merupakan cerminan dari ketulusan hati dalam beribadah kepada Allah SWT, dan ini meningkatkan kualitas keimanan seorang Muslim.
Kami mengajak Anda untuk menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS Kota Semarang, lembaga amil zakat yang terpercaya dan telah memiliki pengalaman dalam menyalurkan zakat kepada yang berhak, baik kepada fakir miskin, anak yatim, maupun dhuafa lainnya yang ada di sekitar kita. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Semarang, Anda turut berpartisipasi dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan di bulan yang penuh ampunan ini.
Selain itu, dengan menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS, Anda juga memastikan bahwa zakat Anda sampai tepat kepada yang berhak, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke:
BAZNAS Kota SemarangJl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang.Telp: (024) 7643 1420
REKENING UNTUK ZAKATCIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500
BNI Syariah 999223340Bank Syariah Mandiri 05000-800-84BTN Syariah 714-1-00-989-6BCA Syariah 030-9000-008Bank Jateng Syariah 602-1000-316Muamalat 501-0115-191
REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAHBRI 0325-01-000999-30-2Bank Jateng 1-021-000767BNI 201-457-5855Mandiri 135-0000-5000-80Konfirmasi Donasi ke Whatsapp wa.me/+6282170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
25/03/2025 | humas
BAZNAS TV
WISUDA BEASISWA PRODUKTIF BAZNAS KOTA SEMARANG
Penulis: HUMAS




