ZAKAT DI BAZNAS
Zakat Fitrah: Pengertian, Dalil, dan Tata Cara Pembayaran
25/03/2025 | humasZakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang diwajibkan bagi setiap umat Islam yang mampu, yang dibayar menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan hati dan harta, serta untuk membantu mereka yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan suka cita tanpa kekurangan. Selain itu, zakat fitrah juga memiliki manfaat spiritual, sosial, dan ekonomi yang sangat penting dalam masyarakat Islam.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Zakat ini bersifat wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelapangan rezeki, baik anak-anak, orang dewasa, pria maupun wanita, dan tidak terikat dengan harta yang dimiliki.
Adapun tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan jiwa dan harta, serta untuk membantu mereka yang membutuhkan, khususnya pada saat merayakan Idul Fitri. Zakat fitrah ini biasanya berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau bahan makanan lain yang sesuai dengan kebutuhan lokal masyarakat.
Di dalam Al-Qur'an, tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan tentang kewajiban zakat fitrah. Namun, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk berzakat secara umum. Perintah zakat dalam Al-Qur'an antara lain terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 177:
"Bukanlah kesalehan itu berpaling ke arah timur dan barat, tetapi sesungguhnya kesalehan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab-kitab-Nya, dan nabi-nabi-Nya, serta memberi harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, orang yang dalam perjalanan, peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya... (QS. Al-Baqarah: 177).
Walaupun ayat tersebut berbicara tentang zakat secara umum, namun ini menunjukkan pentingnya memberi kepada yang membutuhkan sebagai bentuk kesalehan dan bagian dari ibadah umat Islam.
Hadis Nabi Muhammad SAW yang secara langsung mengatur zakat fitrah adalah sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ (takaran) dari kurma atau gandum bagi setiap orang, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, dari setiap Muslim. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis ini, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib diberikan dalam jumlah tertentu yang dapat mencukupi kebutuhan dasar penerima zakat pada hari raya Idul Fitri.
Selain itu, terdapat juga hadis yang menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk penyucian jiwa bagi orang yang berpuasa. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:
"zakat fitrah itu adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan keji, serta untuk memberi makan orang miskin" (HR. Abu Dawud).
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah adalah wajib dikeluarkan setiap tahun oleh setiap Muslim yang mampu, baik pria maupun wanita, anak-anak maupun orang dewasa, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Hal ini dijadikan dasar hukum oleh para ulama dalam menetapkan zakat fitrah sebagai kewajiban agama.
Adapun syarat-syarat untuk wajibnya zakat fitrah antara lain:
- Muslim: Zakat fitrah hanya wajib bagi seorang Muslim. Orang non-Muslim tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
- Mampu (Istitha’ah): Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Mereka yang tidak memiliki kemampuan (miskin atau fakir) tidak diwajibkan mengeluarkannya.
- Kehidupan Keluarga: Zakat fitrah tidak hanya dikenakan pada individu, tetapi juga pada anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anak.
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban muslim yang harus dilakukan menjelang idul fitri. hal ini yang menjadi karakteristik zakat fitrah itu sendiri. Adapun tata cara pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut.
- Waktu Pembayaran
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan, namun sebaiknya zakat fitrah dibayarkan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah ini dilakukan paling lambat pada hari terakhir bulan Ramadan, sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
-
Bentuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah umumnya dibayarkan dengan bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, atau bahan lainnya yang memiliki nilai setara dengan takaran satu sha' (sekitar 2,5 hingga 3 kg). Nilai zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok di daerah setempat, atau bisa juga dibayar dengan uang yang setara dengan harga makanan tersebut.
Zakat fitrah memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk membersihkan diri dari perbuatan buruk dan dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama berpuasa. Selain itu, zakat fitrah juga membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariat.
Zakat fitrah juga mengajarkan umat Islam untuk peduli terhadap orang-orang yang kurang mampu. Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam turut membantu mereka yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.
Melalui zakat fitrah, seseorang diuji dalam hal keikhlasan dan ketaqwaan. Keikhlasan dalam memberikan zakat merupakan cerminan dari ketulusan hati dalam beribadah kepada Allah SWT, dan ini meningkatkan kualitas keimanan seorang Muslim.
Kami mengajak Anda untuk menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS Kota Semarang, lembaga amil zakat yang terpercaya dan telah memiliki pengalaman dalam menyalurkan zakat kepada yang berhak, baik kepada fakir miskin, anak yatim, maupun dhuafa lainnya yang ada di sekitar kita. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Semarang, Anda turut berpartisipasi dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan di bulan yang penuh ampunan ini.
Selain itu, dengan menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS, Anda juga memastikan bahwa zakat Anda sampai tepat kepada yang berhak, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Tunaikan Zakat Anda Sekarang ke:
BAZNAS Kota Semarang
Jl. Abdul Rahman Saleh No.02, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang.
Telp: (024) 7643 1420
REKENING UNTUK ZAKAT
CIMB Niaga Syariah 86-0003-187-500
BNI Syariah 999223340
Bank Syariah Mandiri 05000-800-84
BTN Syariah 714-1-00-989-6
BCA Syariah 030-9000-008
Bank Jateng Syariah 602-1000-316
Muamalat 501-0115-191
REKENING UNTUK INFAQ DAN SEDEKAH
BRI 0325-01-000999-30-2
Bank Jateng 1-021-000767
BNI 201-457-5855
Mandiri 135-0000-5000-80
Konfirmasi Donasi ke Whatsapp wa.me/+6282170221818 (Bidang Pengumpulan Baznas Kota Semarang)
