penyaluran produktif
BAZNAS Kota Semarang Salurkan Rp103.900.000 untuk Pelaku Usaha, Dorong Mustahik Menjadi Muzakki
25/04/2025 | humasKota Semarang — BAZNAS Kota Semarang menyalurkan bantuan modal usaha sebesar Rp103.900.000 kepada para pelaku usaha mikro sebagai bentuk komitmen dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Bantuan ini diberikan kepada mustahik terpilih yang memiliki usaha produktif, dengan harapan mereka dapat berkembang dan kelak menjadi muzakki.
Dalam kegiatan penyaluran yang berlangsung di Kantor BAZNAS Kota Semarang, Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Semarang, Hj. Aminah, S.Pd.I, menyampaikan bahwa program ini bukan hanya sekadar bantuan finansial, melainkan juga bentuk dorongan moral agar para mustahik bisa bangkit secara ekonomi, Jum'at (25/04).
"Kami berharap bantuan ini menjadi titik awal bagi para mustahik untuk berkembang menjadi pelaku usaha yang tangguh dan mandiri. Semoga ke depan, mereka bisa menjadi muzakki yang turut membantu sesama melalui zakat," ujar Hj. Aminah dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendistribusian BAZNAS Kota Semarang, Ripai, memberikan pesan kepada para penerima agar memanfaatkan bantuan secara optimal. Ia menekankan pentingnya pengelolaan usaha yang baik dan berkelanjutan.
"Gunakan bantuan ini untuk mengembangkan usaha. Kami ingin para mustahik tidak hanya bertahan, tapi tumbuh dan menjadi mandiri. InsyaAllah, BAZNAS akan terus memberikan pendampingan," tegas Ripai.
Salah satu penerima bantuan, seorang penjual makanan khas semarang, lumpia di wilayah Pedurungan, mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diterimanya. Ia berencana menggunakan dana tersebut untuk membeli peralatan produksi dan menambah varian produknya.
"Alhamdulillah, bantuan ini sangat berarti untuk saya dan keluarga. InsyaAllah akan saya gunakan sebaik-baiknya agar usaha saya bisa berkembang dan penghasilan meningkat. Terima kasih kepada BAZNAS Kota Semarang atas perhatiannya," tutur Siti dengan haru.
Program ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang BAZNAS Kota Semarang untuk mewujudkan visi “mustahik menjadi muzakki” melalui pengelolaan zakat yang produktif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
