ZAKAT FITRAH 20 TON

BAZNAS KOTA SEMARANG SALURKAN 19,5 TON LEBIH ZAKAT FITRAH

30/03/2025 | humas

Pada Bulan suci Ramadhan 1446 H/2026 M, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang telah menunaikan tugasnya untuk mendistribusikan zakat fitrah dari Tanggal 20-29 Maret 2025 berupa (beras) sebanyak 19,5 (Sembilan belas koma lima) Ton lebih. Penyaluran bertempat di Kantor BAZNAS Kota Semarang (Ruko Kalipancur No.2; Jl. Abdulrahman Saleh Semarang). Zakat fitrah tersebut didistribusikan kepada lebih dari 3.900 Mustahik seperti Fakir Miskin, Muallaf, Guru-Guru TPQ, Santri Pondok Pesantren dan Panti Asuhan serta Mustahik lain yang membutuhkan seperti Tenaga Kebersihan, Tukang Parkir dan Tukang Becak serta warga miskin disekitar Kantor BAZNAS Kota Semarang.

Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Semarang, Muhammad Asyhar mengungkapkan bahwa setiap tahunnya BAZNAS Kota Semarang mendistribusikan beras zakat fitrah yang dihimpun dari pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Warga Kota Semarang. Tahun 2025 ini alhamdulillah terdistribusi 19,5 (Sembilan belas koma lima) Ton lebih beras dimana setiap Mustahik menerima masing-masing 5 kg beras, sedangkan tahun 2024 sebelumnya terdistribusi 17 (Tujuh belas) ton beras. Dari sisi kuantitas barang yang disalurkan alhamdulillah ada kenaikan 2,5 (Dua koma lima) ton dari pada tahun sebelumnya. “Penerimaan tersebut dari sektor Unit Pengumpul Zakat Tingkat Kota Semarang, akan tetapi ada pengingkatan penerimaan dari sektor swasta atau animo warga masyarakat secara luas karena warga masyarakat semakin percaya membayarkan zakat fitrahnya melalui Baznas Kota Semarang.”.  

Lebih lanjut dikatakan, bahwa tahun ini BAZNAS Kota Semarang dalam penyalurannya melalui mekanisme pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan dengan melibatkan UPZ (unit pengumpul zakat) baik di Tingkat kota dan Kecamatan untuk disalurkan kepada tenaga kebersihan dan keamanan. Di sisi lain BAZNAS juga menyalurkan secara langsung kepada Mustahik fakir miskin yang membutuhkan, memang masih ada yang harus mengambil ke kantor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan agar tidak berdesakan dan kesalah pahaman antar pihak.

Di tempat terpisah, seorang janda bernama Nur Afiyah warga RT.06/RW.02 Kelurahan Jerakah Kecamatan Tugu menyampaikan terimakasih kepada Baznas Kota Semarang, di mana setiap tahunnya dia selalu menerima bantuan beras zakat fitrah. “Alhamdulillah aku isih kebagian bantuan beras seko Baznas tur diterke langsung nang omah, berase apik tenan. Mugo-mugo tim Baznas diparingi sehat”, Ujar Bu Nur.

 

Ketua BAZNAS Kota Semarang H. Arnaz Agung Andrarasmara, mengungkapkan bahwa Tugas kami sebagai Amilin (Orang-orang yang mengelola Zakat) BAZNAS Kota Semarang yang diberi wewenang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat, diberi juga amanah dari para Muzakki untuk mendistribuskannya kepada Mustahik yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Syariah Islam dan Perundang-undangan yang berlaku. “Kami pastikan bahwa zakat fitrah yang terdistribusi sampai kepada sasaran yang berhak menerimanya agar tidak ada lagi cerita ironi fakir miskin di Kota Semarang yang tidak bisa makan di Hari Raya Idul Fitri” tegas Ketua.

Alhamdulillah Baznas Kota Semarang memberikan layanan kemudahan bagi Muzakki dalam membayarkan zakat fitrah. Muzakki tidak perlu ketemu dan datang ke kantor, namun cukup di rumah saja dengan kemudahan layanan yang diberikan oleh Baznas Kota Semarang, yakni berzakat melalui transfer ke bank atau kantor digital BAZNAS. Kemudian dibantu dengan niat dan didoakan oleh petugas Baznas Kota Semarang melalui fasilitas telekomunikasi. InsyaAllah zakat yang diberikan sudah sah sesuai dengan ketentuan syariah Islam.

Lebih lanjut diungkapkan Arnaz, kami juga menghimbau kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid maupun musholla yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari BAZNAS Kota Semarang untuk menjalankan amanah yang sama.

jangan sampai ada tetangga kanan kiri lingkungan masjid masih ada yang kelaparan. Jadikan momentum ramadhan ini sebagai bulan yang penuh berkah, rahmah dan maghfiroh untuk lebih meningkatkan amal ibadah kesalehan sosialtegasnya.

Dengan terdistribusikannya zakat fitrah, BAZNAS Kota Semarang dapat memberikan contoh pola pendistribusian yang tertib dan lancar sehingga diharapkan mampu menjadi lembaga pengelola zakat yang terpercaya baik dari Stake holder, Muzakki maupun masyarakat dalam hal pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kota Semarang.

Harapan kami kepada Muzakki khususnya warga Kota Semarang untuk tidak lagi mendistribusikan secara sendiri-sendiri, namun yakin dan mantap mempercayakan dana zakatnya untuk disalurkan melalui Lembaga resmi pemerintah yakni Baznas Kota Semarang agar menghindari riya’ dan terhindar dari saling berdesak-desakan dan saling dorong-mendorong satu sama lain yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kekerasan antar sesama manusia.

KOTA SEMARANG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12