cahaya zakat: bahagia mustahik

Apresiasi Kolaborasi Program Cahaya Zakat, BAZNAS Kota Semarang Beri Cinderamata dan Ajak Kuatkan Sinergi

28/04/2025 | humas

Semarang— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang memberikan apresiasi kepada para mitra yang telah berkontribusi dalam mendukung suksesnya Program Cahaya Zakat.

Bentuk penghargaan diberikan melalui penyerahan cinderamata pada acara yang digelar hari ini, sekaligus menjadi ajakan untuk memperkuat kolaborasi di masa mendatang, Senin (28/04).

Wakil Ketua Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Semarang, H. Labib, M.M. menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh mitra dan lembaga yang telah bersinergi.

"Program Cahaya Zakat membuktikan bahwa kolaborasi yang solid dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus diperkuat untuk mendorong optimalisasi pengelolaan zakat di Kota Semarang," ujarnya.

Program Cahaya Zakat merupakan inisiatif BAZNAS Kota Semarang untuk mendorong penghimpunan dan pendistribusian zakat secara lebih merata dan berdampak, khususnya untuk membantu masyarakat prasejahtera.

Melalui kolaborasi ini, BAZNAS berharap semakin banyak pihak yang terlibat dalam upaya menumbuhkan kesadaran zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

Acara apresiasi ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi, komunitas, serta tokoh masyarakat yang telah aktif mendukung berbagai program BAZNAS Kota Semarang.

Namun yang lebih utama adalah apresiasi diberikan kepada UPZ Kecamatan yang telah mengkoordinir kegiatan dan ikut mensukseskan prgram cahaya zakat. Sehingga Baznas memberikan cindera mata apresiasi lewat UPZ Kecamatan.

Ini adalah silaturahmi ke dua dan kunjungan dilakukan di empat kecamatan yaitu Kec. Semarang Utara, Kec. Gayamsasi, Kec. Pedurungan dan Kec. Genuk.

Dengan semangat kolaborasi, BAZNAS Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi lembaga terpercaya dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah demi membangun kesejahteraan bersama.

KOTA SEMARANG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12